Langkat

Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota 'Grup Kuala' Divonis 5 - 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Terbit Rencana Peranginangin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Peranginangin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Paranginangin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.

Selain Terbit Rencana Peranginangin, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iskandar Peranginangin (53) di Polda Sumut pada Kamis (20/1/2022) pagi. Iskandar ditangkap pada Rabu malam. Sebelumnya, dalam OTT KPK di Langkat, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 7 orang lainnya ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta.
Iskandar Peranginangin (53) di Polda Sumut pada Kamis (20/1/2022) pagi. Iskandar ditangkap pada Rabu malam. Sebelumnya, dalam OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Peranginangin dan 7 orang lainnya ditangkap. (KOMPAS.com/DEWANTORO)

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Adapun vonis terhadap Bupati Langkat nonaktif itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebelumnya Bacakan Pledoi

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).

Dalam pledoinya, Terbit Rencana Peranginangin mengaku memiliki ketidakmampuan dan tidak paham menjalankan roda pemerintahan, sehingga dirinya selalu meminta bantuan Sekretaris Daerah, Inspektur, maupun staf ahli di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Terbit Rencana Peranginangin justru menuding wewenang yang ia berikan kepada sejumlah bawahannya itu disalahgunakan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 9 Tahun Penjara, Tiga Kasus Lain Menanti Bakal Bestam

“(Saya) menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada OPD (organisasi pemerintah daerah), tetapi hal itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan atas wewenang yang telah saya berikan penuh,” klaim Terbit dihadapan majelis hakim, Jumat.

"Serta oknum yang membawa nama saya selaku Bupati untuk mencari keuntungan,” sambungnya.

Terbit mengklaim sejak dilantik menjadi Bupati Langkat selalu berusaha agar anggaran bisa diserap dengan optimal dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Hingga Kabupaten Langkat bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2019-2020.

“Sebelumnya Kabupaten Langkat tidak pernah mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” ujarnya.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Atas kasus yang menjeratnya kini Terbit mengaku menyesal dan kemudian meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, apabila Majelis Hakim menilai dirinya bersalah, maka Terbit meminta agar dijatuhi hukuman yang ringan.

“Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.

Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jadi Saksi, Terbit Rencana Bantah Kerangkeng Manusia Miliknya, Justru Sebut Program Salah Satu OKP

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.

 

(*/tribun-medan.com/Kompas tv)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Langkat Salahkan Bawahan, Minta dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved