Breaking News

Sengketa Bumi Perkemahan Sibolangit

Villa Mewah Diduga Ilegal Berdiri di Bumi Perkemahan Sibolangit, Ada Mafia Tanah?

Pemprov Sumut menemukan adanya bangunan villa mewah di Bumi Perkemahan Sibolangit yang entah siapa punya

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut Mahfullah saat memberikan keterangan terkait Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Ruang Kerjanya, Kantor Satpol PP Provinsi Sumut, Jalan Kapten Muslim, No. 80, Medan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Pemprov Sumut menemukan adanya bangunan sejumlah villa mewah berdiri di Bumi Perkemahan Sibolangit, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Adanya temuan bangunan villa mewah ini belakangan mencuatkan adanya dugaan, bahwa mafia tanah patut disinyalir bermain atas lahan di Bumi Perkemahan Sibolangit.

Diduga kuat, lahan di Bumi Perkemahan Sibolangit terindikasi sudah diperjualbelikan.

Baca juga: DPRD Deliserdang Minta Pemprovsu Hentikan Sementara Penertiban Warga Bumi Perkemahan Sibolangit

“Petugas kami sudah turun dan menyampaikan langsung surat pemberitahuan penertiban di kawasan Bumper Sibolangit. Karena memang lahan itu milik negara, dan peruntukannya sudah jelas, untuk perkemahan, untuk orang berkemah, terutama bagi adik-adik Parmuka,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mahfullah P Daulay, Kamis (20/10/2022).

Terkait adanya informasi tentang sejumlah orang yang berusaha menghalangi upaya pengembalian fungsi aset negara itu, Mahfullah memastikan, bahwa klaim tentang penggarap sama sekali tidak beralasan.

Sebab, tujuan pertama penertiban tersebut adalah banguan mewah jenis vila yang berdiri liar dan terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Diminta Kosongkan Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Sibolangit Tak Terima dan Kembali Unjuk Rasa

“Itu vila mewah, tidak mungkin penggarap biasa. Nilainya ratusan juta hingga miliaran. Sebagian besar tidak ada yang menempati saat petugas datang. Jika ada yang katanya ‘rumah warga’ mereka teridentifikasi sebagai penjaga vila dan bukan pemilik bangunan. Karena itu, surat pemberitahuan penertiban tidak bisa mereka terima, karena bukan pemilik bangunan, sehingga kita tempel di pintu atau jendela,” tegasnya.

Selain itu, Mahfullah juga meminta, agar pihak yang berupaya menghalangi proses penertiban untuk berhenti dan tidak lagi mengerahkan massa di kawasan Bumper Sibolangit.

Apalagi pihaknya sudah mendapatkan beberapa nama yang memboncengi masyarakat untuk menghalangi tugas.

Baca juga: Pemprov Sumut Ancam Ratakan Semua Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit

Namun terkait jadwal penertiban, Mahfullah menjelaskan bahwa Tim Terpadu terdiri dari Pemprov Sumut, TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD Sumut dan Pemerintah Deliserdang, akan melakukan penguatan sebelum eksekusi berjalan.

Mengingat upaya penghadangan oleh sejumlah warga, masih ada.

Sehingga pihaknya berupaya agar masyarakat tidak menjadi tameng atas kepentingan sejumlah orang.

“Yang pertama, ini sesuai perintah KPK dalam rapat Korsupgah untuk penyelamatan aset negara dan harus tuntas. Kedua, kami minta masyarakat jangan terprovokasi, karena kami tahu pemilik vila mewah itu bukan orang biasa. Apalagi sampai mengerahkan perempuan dan anak sekolah untuk menghalangi,” katanya.

Baca juga: Polemik Tanah Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Mengklaim Dapat Hadiah dari Presiden Soekarno

Tim terpadu dalam hal ini, kata Mahfullah, akan melakukan penguatan teknis guna mengerahkan kekuatan penuh agar proses penertiban dan pengembalian fungsi Bumper Sibolangit berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Jadi bagi siapapun pihak yang mencoba menghalangi, akan ada tindakan. Sekali lagi saya tegaskan, itu vila mewah, bukan milik penggarap biasa. Dan kami sudah mengetahui beberapa nama pejabat atau orang tertentu yang memanfaatkan masyarakat untuh menghalangi tugas pemerintah,” pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved