Sengketa Lahan
Pemprov Sumut Ancam 'Ratakan' Semua Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit
Pemprov Sumut ancam ratakan semua bangunan liar yang ada di Bumi Perkemahan Sibolangit
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Pemprov Sumut mengancam akan meratakan semua bangunan liar yang ada di Bumi Perkemahan Sibolangit, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Menurut informasi, hari ini, Kamis (20/10/2022), petugas Satpol PP Pemprov Sumut akan kembali mendatangi Bumi Perkemahan Sibolangit, untuk menyerahkan SP 2 kepada warga yang mendirikan bangunan di lahan yang diklaim milik Pemprov Sumut itu.
Menurut Kepala Satpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah P Daulay, pihaknya bersama seluruh unsur Forkopimda akan menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit itu.
Baca juga: Polemik Tanah Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Mengklaim Dapat Hadiah dari Presiden Soekarno
Baca juga: Warga Bandar Baru Sibolangit Gelar Demo setelah Satpol PP Tempel Surat Pengosongan Rumah
Menurutnya, Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti dua buah sertifikat tanah terbitan tahun 1988.
“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya kita akan mengembalikan fungsi dari Bumper Sibolangit, dimana sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” ujar Mahfullah, Rabu (19/10/2022).
Mahfullah menjelaskan, dalam sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988 itu dijelaskan, Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan.
Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya kepada Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban.
“Untuk itu, Pemprov Sumut membentuk Tim Terpadu dengan bertindak sebagai pengarah yaitu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua DPRD dan Bupati Deliserdang. Ketuanya adalah Sekdaprov Sumut,” ujarnya.
Sementara Satpol PP Sumut, kata Mahfullah, berperan sebagai Koordinator penertiban atau operasional.
Baca juga: Warga Bumi Perkemahan Sibolangit Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemkab Deliserdang Kembalikan Tanah Mereka
Baca juga: Pemkab Deliserdang Rapat Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfiz Siti Hadjar di Sibolangit
Dengan bantuan dari personel Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan, Kajati Sumut serta unsur Pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk camat dan kepala desa.
Adapun proses yang sudah berjalan saat ini adalah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pertama, kepada seluruh pemilik bangunan yang ada di atas kahan Bumper Sibolangit yang berjumlah sekira 248 unit.
“Dari pemberian surat tersebut, sebagian besar bangunan tidak ditempati. Tetapi berupa bangunan mewah jenis vila dan sebagaimana. Dan terindikasi bangunan tersebut bukan milik masyarakat setempat,"
"Dan kami sudah mengantongi nama-nama pemilik bangunan tersebut berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, baik itu camat ataupun Pemkab Deliserdang,” tambah Mahfullah.
Meskipun begitu, ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan masyarakat menempati lahan tersebut. Tetapi sebagian besar adalah warga dari luar, dengan indikasi saat surat pemberitahuan diberikan, pemiliknya tidak berada di tempat.
“Ini terindikasi bangunan tersebut kebanyakan dari (warga) luar. Kalau ini tidak kita tertibkan dari sekarang, berarti kita menghilangkan aset, yang nantinya anak cucu kita tidak bisa menikmati keberadaan Bumper Sibolangit tersebut, karena bangunan liar terus tumbuh,” sebut Mahfufullah.