Sengketa Lahan

Pemprov Sumut Ancam 'Ratakan' Semua Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit

Pemprov Sumut ancam ratakan semua bangunan liar yang ada di Bumi Perkemahan Sibolangit

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi demo penolakan permintaan pengosongan rumah oleh Pemprov Sumut, di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang, Rabu (12/10/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

Selanjutnya kata Mahfullah, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan yang kedua dengan pesan agar pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya sendiri dalam tempo tujuh hari kedepan.

Dapat diperpanjang masa pembongkaran jika pemilik sudah bersedia membongkar secara mandiri, dan akan dibantu.

“Jika ini tidak digubris, maka akan ada surat pemberitahuan ketiga yang isinya apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, atau tidak memberitahukan kesediaan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan perobohan bangunan sesuai ketentuan,” tegas Mahfullah.

Dalam mengambil langkah tegas itu, kata Mahfullah, pihaknya telah menggelar rapat penguatan terkait perhitungan kekuatan pengamanan, dimana Satpol PP akan melakukan penertiban atas nama tim terpadu, bersama unsur TNI/Polri.

“Tujuannya adalah agar saat penertiban dan pembogkaran nantinya tidak terjadi benturan secara fisik kepada masyarakat,” ujarnya.

Tindakan Hukum untuk Provokator dan Aktor Intelektual

Untuk kemungkinan lainnya, lanjut Kasatpol PP Sumut, pihaknya mengimbau kepada pihak yang mereka duga sebagai aktor intelektual tertentu, yang sudah terindentifikasi namanya, untuk tidak memprovokasi dan membodohi masyarakat.

“Dalihnya mengatakan bahwa lahan tersebut bisa diupayakan menjadi hak pakai masyarakat. Karena bukti otentik bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah milik Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Kami juga mengendus ada pihak yang diprediksi akan mengumpulkan massa untuk menghalangi proses penertiban. Karena kami sudah melaporkan bebereapa nama ke Kepolisian,” lanjut Mahfullah.

Untuk itu, Mahfullah mengingatkan, agar seluruh pihak memberikan dukungan, dan tidak membangun isu atau opini mengadu domba, seolah ada upaya penggusuran kepada rakyat di kawasan tersebut.

Sebab pada dasarnya, lahan itu untuk digunakan bersama sebagai Bumi Perkemahan yang sejatinya untuk berkemah.

“Agar masyarakat, khususnya adik-adik pramuka bisa menikmati kembali suasana bumi perkemahan yang asri, yang memang milik negara, bukan milik pribadi yang mendirikan bangunan,” tegasnya.

Sedangkan untuk beberapa bangunan seperti rumah ibadah dan kantor pemerintah sebutnya, sudah mendapat izin dari Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara.

Sehingga bangunan lain milik pribadi, seluruhnya akan ditertibkan.

“Ini juga sesuai regulasi Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang, itu untuk kepentingan Bumi Perkemahan. Dan sudah ada beberapa pemilik yang mengakui kesalahannya serta bersedia membogkar sendiri bangunannya di atas lahan Bumper Sibolangit,” pungkasnya sembari berharap Bumi Perkemahan Sibolangit kembali kepada fungsinya untuk kepentingan bersama, bukan milik perorangan.(tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved