SIDANG FERDY SAMBO
ALBERTINA HO: Jika Ada Pelecehan Seksual di Magelang Terhadap Putri, Itu Tindak Pidana Tersendiri
Albertina Ho menjelaskan, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda.
TRIBUN-MEDAN.COM - ALBERTINA HO: Jika Ada Pelecehan Seksual di Magelang Terhadap Putri, Itu Tindak Pidana Tersendiri.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho menjelaskan, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda.
Hal ini lantaran tindak pidana yang sekarang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) adalah pembunuhan berencana.
"Kalau memang ada pelecehan seksual di Magelang, ini satu tindak pidana tersendiri. Kalau mau lebih jelas, ya ada dakwaan atau perkara tersendiri mengenai dugaan pelecehan seksual," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).
Albertina menilai, relevansi dugaan pelecehan hanya sebatas motivasi dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, menurutnya, tidak perlu didalami lebih lanjut.
Selain itu, locus delicti atau tempat kejadian perkara dan tempus delicti atau waktu terjadinya pidana, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Pelecehan seksual ini tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana utamanya, tapi hubungan kepada motivasi atau latar belakang," ujar Albertina.
Adapun permasalahan dugaan pelecehan seksual ini menjadi bagian dari nota keberatan Putri Candrawathi terhadap dakwaan JPU.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Novia Gasma menilai surat dakwaan JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut Novia, dengan pengesampingan fakta krusial tersebut, surat dakwaan JPU dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam eksepsinya, Putri menyatakan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.
Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung yang menjelaskan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.