SIDANG FERDY SAMBO

ALBERTINA HO: Jika Ada Pelecehan Seksual di Magelang Terhadap Putri, Itu Tindak Pidana Tersendiri

Albertina Ho menjelaskan, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda.

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Hakim Tinggi Nonaktif Albertina Ho menjelaskan kepada Rosi Kompas TV, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda. (Kompas TV) 

Didapatkan juga informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo.

Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual, dan merupakan suatu tindakan tidak diduga serta tidak dikehendaki yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom atau gejala depresi dan reaksi trauma yang akut.

Selanjutnya, dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.

Pengabaian keterangan-keterangan tersebut mencederai aspek esensial surat dakwaan.

Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.

Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.

"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selengkapnya Rosi Kompas TV:

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved