Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Berharap Bertemu Yosua Sebelum Eksekusi, Berniat Suruh Kabur: Tapi Waktu Sangat Pendek

Pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada niat kliennya untuk menyuruh Yosua HUtabarat kabur.

HO
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada niat Bharada E untuk menyuruh Yosua Hutabarat kabur. 

Dalam dakwaan JPU, beberapa kali menyebutkan bahwa ada kesempatan atau ada sejumlah momen bahwa Bharada E sebenarnya masih bisa nih mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Ronny Talapessy mengatakan peristiwa berlangusng dengan waktu yang sangat pendek dan cepat.

Bharada E menerima perintah Ferdy Sambo sejak di rumah Saguling, membuat Bharada E dalam kondisi terjepit dan tak bisa menyelamatkan Brigadir J.

"Saya mau jelaskan, bahwa waktunya sangat pendek. Ketika Bharada E dipanggil ke lantai 3 di Saguling, itu perintahnya langsung keluar," kata Ronny dalam tayangan Dua Sisi di TV One, Kamis (20/10/2022) malam.

Perintah yang dimaksud Ronny adalah perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E, untuk menembak Brigadir J yang dituding sudah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Setelah menerima perintah Bharada E turun ke bawah dan sempat ke toilet, saat itu mereka yang lain, semua sudah persiapan mau jalan ke Duren Tiga," kata Ronny.

Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat
Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat (HO)

Menurutnya Bharada E berharap sebelum ke Duren Tiga ada kesempatan bertemu Brigadir J dan akan menyuruhnya kabur atau lari, karena sang Jenderal yakni Ferdy Sambo akan menghabisinya.

"Dia berharap bahwa ada kesempatan, ketika berhadapan langsung dengan Bang Yosua, Bharada E akan bilang, 'Bang Lari Bang'. Tapi waktu untuk itu tidak ada," kata Ronny.

Karena tambah Ronny, begitu sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E langsung diminta masuk ke dalam rumah.

"Sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E sudah langsung di suruh masuk ke dalam. Jadi tidak ada waktu untuk memberitahu korban agar lari. Tapi detailnya nanti saya akan buktikan di persidangan. Ada bebeerapa hal yang belum bisa kita sampaikan, belum bisa saya buka sekarang. Karena masih terlalu dini," papar Ronny.

Ronny menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke agenda pembuktian karena menurutnya secara formil dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap dengan mengacu pada ketentuan KUHAP Pasl 143 ayat 2 .

"Itu kan jelas lengkapnya. Alamatnya, namanya kemudian pekerjaannya. Kemudian kalau berbicara tentang runtutan peristiwa hukumnya, memang ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tapi kami pikir akan kami buktikan di agenda pembuktian," kata Ronny.

Baca juga: Terungkap Kunci Sukses Jonatan Christie Lolos Babak II Denmark Open 2022, Beda Nasib Anthony Ginting

Baca juga: Diminta Komentari Kasus Prank KDRT Baim Wong, Jawaban Luna Maya Ini Buat Nikita Mirzani Terdiam

Karenanya kata dia dalam sidang Selasa (18/10/2022), penasihat hukum Bharada E meminta ke majelis hakim agar masuk ke agenda pembuktian.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat, murah, ya kita berharap seperti itu. Bahwa semua proses ini bahwa klien kami berdasarkan perintah. Kemudian beredar mengenai perintah hajar atau tembak, ya kita akan sampaikan di agenda pembuktian," kata Ronny,

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved