Berita Medan
Ditemukan Warga Tembung, Polisi Bakar 32 Bal Ganja Tak Bertuan, Serta Musnahkan Narkoba Lainnya
Dua kotak berisikan 32 bal daun ganja yang ditemukan oleh warga di Jalan Beringin, Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Seituan dimusnahkan polisi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua kotak berisikan 32 bal daun ganja yang ditemukan oleh warga di Jalan Beringin, Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan bahwa, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejar terhadap pemilik daun ganja tersebut.
"Ada 32 bungkus yang kita timbang 32 kilo, ini jatuh dari dua kotak di wilayah Tembung, ini betul-betul diserahkan oleh masyarakat ke kami, dan masih dalam penyelidikan," kata Valentino kepada Tribun-medan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Kapolda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Ganja dan Ekstasi
Ia menjelaskan, selain mengamankan 32 kilogram barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita 52 kilogram ganja yang ditemukan oleh petugas.
Ganja sebanyak 52 kilogram itu, disita dari sembilan orang pelaku dalam rentan waktu sejak bulan September sampai Oktober 2022.
"Di depan kita ini ada sekitar 84 kilo bara bukti dari delapan kasus. Ada sembilan tersangka," sebutnya.
Dikatakan Valentino, puluhan kilogram daun ganja ini memang akan diedarkan oleh para pelaku di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Ini pengungkapannya kisaran waktu bulan September sampai dengan Oktober. Ini pengungkapan di wilayah hukum Polrestabes Medan," tuturnya.
Baca juga: Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran, Kombes Valentino : Melawan, Berikan Tindakan Tegas dan Terukur
Amatan tribun-medan, setelah dipaparkan oleh Kapolrestabes Medan puluhan kilo daun ganja kering ini terlebih dahulu uji.
Kemudian, usai diuji puluhan daun ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
(cr11/tribun-medan.com)