Sidang Ferdy Sambo
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo Dibocorkan, Dibawa Sejak Masih Berpangkat Kombes, Apa Isinya?
Misteri buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo di persidangan menjadi misteri. Publik bertanya-tanya apa isi dari buku hitam
Berikut ini cuplikan eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan saat sidang perdana, Senin:
1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;
3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;
5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Rencananya, setelah ini akan digelar sidang sela Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Dalam sidang pekan depan, akan diputuskan perkara tersebut dilanjut atau tidak.
"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu, dalam sidang, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Asisten Pribadinya Dituding Genit pada Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Ngamuk: Tega Banget!
Baca juga: Pemkab Dairi Siapkan Lahan 300 Hektar di Parbuluan Untuk Kerjasama Pemko Medan Pengendalian Inflasi
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com