Sidak Obat Sirup
Sidak ke Apotek, Dinkes Medan Sebut Ada 5 Macam Obat Anak Kemasan Sirup yang tak Boleh Dikonsumsi
Dinas Kesehatan bersama Satpol PP Medan lakukan penyidakan ke seluruh apotek, yang berada di Kota Medan, Jumat (21/10/2022).
Penulis: Anisa Rahmadani |
Menanggapi hal tersebut Rukun Ramadhani, Kabid sumber daya kesehatan dinas kesehatan kota Medan angkat bicara.
Menurutnya penyidakan yang dilakukan ini hanya dalam bentuk pemberitahuan dan penempelan surat edaran dari Pemko Medan.
"Kegiatan kita hari ini adalah melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan, tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat," jelasnya
Saat ini kata Rukun tindakan dari Dinkes Medan adalah penarikan obat kemasan sirup terlebih dahulu
"tetapi kita tidak bisa melakukan penyitaan, nanti itu obat-obatan itu mungkin akan dikembalikan kepada perusahaan," jelasnya.
Ditariknya obat tersebut dari etalase kata Rukun agar kiranya mengurangi kepanikan masyarakat Kota Medan.
"Alhamdulillah sampai saat ini kita sudah melakukan perjalanan beberapa apotek dan minimarket, semua obat-obatan yang dimaksud sudah ditarik dan tidak ada lagi diperjualbelikan,"jelasnya.
Meski masih ada temuan obat-obatan sirup kata Rukun pihaknya sudah mengedukasi pemilik apotek.
"Masih ada temuan tapi tadi langsung kita minta turunkan benar-benar semua jenis obat itu memang aman untuk digunakan," jelasnya.
Rukun juga menjelaskan bahwa Untuk jenis jenis obat tertentu yang dia belum ada resminya tetap diturunkan.
" Karena untuk saat ini untuk tidak terjadi kepanikan di masyarakat, kita turunkan sementara semua jenis obat dalam kemasan sirup,"Jelasnya.
Disinggung nantinya jika ada temuan apotek yang masih menjual obat kemasan Sirup apakah ada sanksi, Rukun tidak menjawab dengan tegas
"Jika ada temuan lagi itu nanti akan kita bicarakan lebih lanjut, kita masih sosialisasi sampai saat ini," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)