Pembunuhan Ade Yunia Rizabani

KETIKA Christian Rudolf Tobing Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP yang Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan, Christian Rudolf Tobing, disebut memancing korban, Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), ke apartemen untuk membuat konten.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pelaku pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), Christian Rudolf Tobing, terancam hukuman mati. 

Namun, pada tahun 2006, Rudolf dideportasi lantaran melanggarnya aturan visa.

"Dia pernah kuliah di Amerika namun dipulangkan, pelaku dideportasi," tuturnya.

Begitu pulang ke Indonesia, Rudolf melanjutkan pendidikannya di sekolah tinggi Teologi di Jakarta Pusat.

Rudolf juga sempat menjadi pelayan hingga pendeta di salah satu gereja di Bogor.

"Dari keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor," ujar Panji.

Namun demikian, Panji mengatakan pihaknya masih mendalami soal Rudolf pernah jadi pendeta tersebut.

"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi,"sambungnya.

rudolf tertawa di lift
Jasad Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36) ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di kolong tol Becakayu, Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/10/2022). Sehari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pria yang diduga pembunuhnya yaitu Christian Rudolf Tobing (36). Pelaku terekam kamera CCTV di dalam lift apartemen.

Baca juga: Tanggapan Pimpinan Gereja Bethel di Bogor Soal Pendeta Rudolf Tobing Bunuh Wanita Muda di Apartemen

Sengaja Sewa Apartemen

Polisi menyebut Christian Rudolf Tobing (36) ternyata sengaja menyewa apartemen di kawasan Jakarta Pusat hanya satu hari.

Rudolf sengaja menyewa apartemen untuk membunuh Ade Yunia Rizabani atau Icha (36). "Iya, memang dia sewa apartemen hari itu saja sebagai tempat eksekusi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, Rudolf sebelumnya sempat memilih sejumlah apartemen di kawasan Jakarta.

Meski demikian, akhirnya Rudolf memilih apartemen yang berlokasi kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

"Jadi, pelaku menyewa Rp 300 sampai Rp 400 ribu sehari. Dia datang pagi-pagi di sana buat nyewa apartemen. Setelah itu korban dijemput," kata dia. "Pelaku juga sudah menyiapkan peralatan untuk buang jasad korban".

Baca juga: Pendeta Rudolf Tobing Rencanakan Bunuh Tiga Temannya di Apartemen, Dua Orang Susah Dihubungi

Terekam kamera CCTV Korban dan Pelaku di Lift

Dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), Rudolf naik lift bersama Icha. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved