Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Putri Candrawathi Diduga Otak di Balik Pembunuhan Brigadir J

Sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi 

Apakah Putri Candrawathi korban atau aktor utama di pembunuhan Brigadir J?

Pertanyaan itu lah yang dikemukakan presenter Rosiana Silalahi kepada hakim senior Albertina Ho dalam tayangan Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Mendapat pertanyaan itu, Albertina Ho yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bekasi ini langsung tertawa. “Ini pertanyaan yang sangat sulit dijawab,” jawab Albertina Ho yang kini  menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Albertina sulit menjawab karena dia tidak menangani  kasus ini sehingga tidak bisa melihat, memeriksa dan meyakini Putri Candrawathi sebagai apa di perkara ini. Meski demikian, dilihat dari kasat mata dan berdasarkan pemberitaan yang ada, ada dua kubu yang menyebut dia sebagai korban, dan sebagai otak pelaku.

Hal ini beralasan karena dia yang menjadi faktor penentu pembunuhan berencana itu. “Kita mau dikubu yang mana? Kalau saya, saya tunggu hasil persidangan. Kita dengar, kita baca keputusan hakim. Baru kita bisa melihat,” kata Albertina yang dikenal publik karena ketegasannya saat menangani perkara suap pegawai pajak Gayus Tambunan.

Lalu Rosi kembali bertanya, apakah sebagai hakim yang sangat berpengalaman, Albertina Ho melihat pelecehan seksual ini adalah motif untuk membunuh, atau menutupi kejahatan?

Albertina melihat dugaan pelecehan yang diakui Putri, dan tindak pidana pembunuhan berencana adalah dua hal yang berbeda.

Menurutnya, ketika ada tindak pidana pelecehan, maka itu juga harus diproses dengan cara korban melaporkan dan menyelesaikan secara hukum. Kalau pada akhirnya di kasus ini justru terjadi pembunuhan berencana, menurut Albertina hal itu seolah-olah perbuatan main hakim sendiri dan mengadilli sendiri.

Hakim Tinggi Nonaktif Albertina Ho menjelaskan kepada Rosi Kompas TV, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda. (Kompas TV)
Hakim Tinggi Nonaktif Albertina Ho menjelaskan kepada Rosi Kompas TV, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda. (Kompas TV) (kompas tv)

Albertina menyayangkan hal itu, apalagi pelakunya adalah orang yang mengerti hukum. “Kalau orang yang tahu hukum, dan orang yang gak tahu hukum, ini berbeda lagi. Maksudnya, main hakim sendiri kan dilarang. Apalagi kita yang paham hukum. Selesaikan dengan hukum yang ada, lebih baik,” katanya.

“Kalau menurut saya, betapapun kita punya jabatan apapun, ya semuanya selesaikans ecara hukum. Jangan kita mau selesaikan sendiri,” sambungnya.

Albertina juga ditanya pendapatnya terkait Disinggung terkait pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi dalam eksepsi yang menyebut Brigadir J meminta tolong saat memakaian baju Putri Candrawathi seusai terjadi pelecehan dan setelah itu mengancam akan menembak Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Dua perilaku berbeda Brigadir J dalam satu momen ini lah yang ditanyakan Rosi ke Albertina.  “Ini wajar?,” tanya Rosi.

Albertina Ho tertawa. “Kalimat-kalimat seperti itu, nanti disidang akan dibuktikan penasehat hukum, kalau mau ini mempunyai nilai,” katanya.

Pembuktian dari kalimat itu harus menggunakan lima alat bukti lain, yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Jika hal itu tidak bisa dibuktikan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk menilainya.

Lalu, seberapa kuat bukti-bukti itu bisa membuktikan bahwa putri mengalami pelecehan?

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved