Sidang Ferdy Sambo

Akui Tembak Yosua Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Harap Vonis Hakim Adil, Ronny: Dia Gentle!

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E mengharapkan hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

Tayang:
HO
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E mengharapkan hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Melalui pengacaranya, Ronny Tallapessy, Bharada E mengaku tak muluk-muluk dalam perkara pembunuhan berencana yang dihadapinya.

Bharada E hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya agar kelak punya kesempatan berbakti kepada orangtua sebagai tulang punggung keluarga.

Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

“Dalam hal ini, klien saya sudah berkata jujur, sudah menyampaikan semuanya, tidak muluk-muluk kok dia gentle, dia cuma mau supaya hukum itu ditegakkan seadil-adilnya, supaya dia itu masih punya masa depan,” ucap Ronny.

“Umur 24 tahun, masih sangat muda, kemudian masih panjang perjalanannya menjadi tulang punggung keluarga, itu saja kok, kita mencari keadilan juga. Sehingga dalam proses ini, penegakan hukum yang berkeadilan untuk semuanya.”

Maka itu, Ronny menegaskan akan berjuang mendapatkan keadilan bagi Bharada E meskipun pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berupaya memojokkan kliennya.

“Jadi kalau seandainya kliennya saya dipojokan, kita akan berjuang ya kita akan sampaikan,” kata Ronny.

Mengingat, kata Ronny, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) tentu punya strategi untuk membuktikan dakwaan.

“Saya rasa juga pun jaksa penuntut umum sudah mengetahui berkas ini kan, dalam hal membuktikan dakwaannya pasti Jaksa mempunyai strategi-strategi khusus ya,” kata Ronny.

Terlepas dari bagaimana nanti jalannya persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak terdekat korban.

Ronny memastikan, kliennya siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.

“Kita prinsipnya adalah kami siap untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam dakwaan JPU diancam dengan pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.

Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.

Baca juga: Buka Pelayanan Konsultasi Penyakit Gratis, Ini Penjelasan RS Columbia Asia

Baca juga: JEKA SARAGIH Ingin Curhat ke Jokowi Soal Jalan di Simalungun Rusak Parah

Bharada E Minta Waktu Minta Maaf Langsung ke Orangtua Yosua

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat bakal langsung hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.

Siang ini, Senin (24/10/2022) orang tua, adik dan kekasih Brigadir J bertolak dari Jambi  ke Jakarta untuk menghadiri sidang besok.

Terkait hal ini, Pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bertemu dengan ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

Menurutnya, momen tersebut akan menjadi kesempatan baik bagi kliennya untuk dapat meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J. 

"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny Talapessy dalam Kompas Malam, Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Bharada E sejatinya telah dua kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, pertama yang ditulis melalui sebuah surat.

Kemudian yang kedua disampaikan di hadapan media, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). 

Ronny Talapessy berharap, Selasa besok ada kesempatan untuk kliennya bertemu dengan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait tewasnya Brigadir J. 

"Kami berharap nantinya permintaan maaf Bharada E yang disampaikan secara langsung bisa diterima," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi, termasuk keluarga dan pacar Brigadir J untuk hadir pada persidangan lanjutan terdakwa Bharada E, dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. 

12 saksi tersebut antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Kemudian Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.

Tiga anggota keluarga Brigadir J, yakni Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan Sangga, yang merupakan bibi dari Yosua, telah berangkat ke Jakarta pada Minggu (23/10/2022) sore.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Jambi, Jumadi, setibanya di Jakarta, ketiga anggota keluarga Yosua ini akan langsung bertemu dengan tim kuasa hukum, untuk membicarakan persiapan sidang.

“Setelah tiba di Jakarta nanti ketiganya akan bertemu dengan tim kuasa hukum untuk membahas persiapan dan tindak lanjut persidangan nanti,” kata dia dalam Kompas Siang, Kompas TV, Minggu (23/10).

Selanjutnya, pada Senin (24/10), delapan anggota keluarga Yosua lainnya akan menyusul ketiga orang tersebut ke Jakarta.

Mereka termasuk ayah, ibu, kakak, dan kekasih Brigadir J yang bernama Vera Simanjuntak.

“Untuk keberangkatan dari rumah Jambi tidak ada pengawalan khusus baik dari kepolisian maupun pihak terkait.”

“Namun, setibanya di Jakarta menuju pengadilan, anggota keluarga ini akan dikawal langsung oleh tim jaksa penuntut umum,” lanjut Jumadi melaporkan.

Baca juga: Buka Pelayanan Konsultasi Penyakit Gratis, Ini Penjelasan RS Columbia Asia

Baca juga: Polisi Pastikan Bahwa Jenazah Membusuk di Semak Adalah ASN Nias Utara, Dibunuh Leher Terikat

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved