Hakim PN Kisaran Ngamuk

Ketahuan Gelar Sidang Sendirian, Hakim PN Kisaran Ngamuk ke Wartawan, Lalu Tunda Sidang

Oknum hakim di PN Kisaran ngamuk karena ketahuan gelar sidang sendirian. Hardik wartawan yang meliput

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Miduk Sinaga, hakim PN Kisaran ngamuk setelah ketahuan gelar sidang sendirian 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Oknum hakim di PN Kisaran, Miduk Sinaga ngamuk setelah ketahuan gelar sidang sendirian.

Umumnya, tiap sidang, biasanya diadili oleh tiga hakim.

Namun, pemandangan tak biasa terjadi di PN Kisaran, saat hakim mengadili perkara perdata di ruang sidang Kartika.

Saat awak media melakukan peliputan, hakim Miduk Sinaga marah-marah tak karuan.

Baca juga: KASAT Sabhara Polrestabes Medan Tak Mau Tanggapi Soal Personelnya Pasok Sabu ke Oknum Hakim

Dia komplain, karena alasan awak media mengambil foto jalannya sidang.

"Saya risih difoto-foto seperti ini. Kau dari mana?" bentaknya pada awak media, Senin (24/10/2022).

Karena ketahuan gelar sidang sendirian tanpa didampingi hakim lain, Miduk Sinaga kemudian menunda sidang

"Sidang kita tundak dulu lah, menunggu hakim lain," katanya menutup sidang sementara.

Baca juga: Viral Oknum Hakim PN Rantauprapat, Digerebek Lagi Asyik Karaoke Bareng Wanita Penjaga Kantin

Tak lama setelah ngamuk ketahuan gelar sidang sendirian, Miduk Sinaga kemudian pergi meninggalkan ruang persidangan.

Humas PN Kisaran, Nelly mengatakan bahwa hakim Miduk risih karena ada awak media. 

"Mungkin karena tadi enggak ada koordinasi kepada beliau, makanya dia seperti itu. Namun, bagaimanapun, saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua," kata Nelly. 

Ia mengaku, hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian.

Baca juga: Dijuluki Srikandi Hukum, Sosok Wakil Tuhan Albertina Ho, Hakim yang Pernah Tolak Penghargaan

Alasannya, karena jumlah hakim tidak memadai. 

"Di sini hakim yang ada cuma enam, sedangkan kasus perharinya bisa 35. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal," kata Nelly. 

Nelly mengakui, bahwa sidang dengan hakim tunggal menyalahi prosedur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved