SIDANG FERDY SAMBO
KUASA HUKUM Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Bermula dari Masalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ronny Talapessy mengatakan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bermula dari permasalahan antara Ferdy Sambo dan istrinya
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum atau Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan, pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bermula dari masalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bermula dari permasalahan antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sejumlah pihak, kata dia, kemudian terseret dalam permasalahan tersebut dan kini coba mengorbankan Bharada E sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir J.
“Ini kan permasalahannya, permasalahan kedua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) kemudian menyeret orang banyak, kemudian sekarang dan coba mengorbankan Bharada E, menurut kami, ini sangat tidak adil,” ucap Ronny yang dikutip dari KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soal Tangisan Putri Candrawathi di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Oleh karena itu, Ronny mengatakan, Bharada E akan menyampaikan fakta-faktanya di persidangannya secara konsisten untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Bukan hanya bagi keluarga Brigadir J dan Bharada E, tapi juga orang-orang yang terseret dalam permasalahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Klien saya juga dalam hal ini akan menyampaikan fakta yang sebenarnya, kemudian tidak mutar-mutar lagi ya. Jadi nanti akan kita sampaikan, dan kami berharap bahwa keadilan itu ada untuk Richard Eliezer dan untuk keluarga korban, untuk para pihak yang terseret dalam kasus ini, kami berharap,” ujarnya.
“Karena sebenarnya masalah ini masalah antara saudara FS (Ferdy Sambo) dengan Putri Candrawathi kemudian menyeret orang banyak,”pungkasnya.
Atas dasar itu, Ronny pun mengimbau kepada pihak Ferdy Sambo Cs untuk tidak berkomentar jika belum melihat alat bukti. “Kita minta supaya para pihak jangan berkomentar kalau belum melihat alat bukti atau melihat terlalu jauh karena ini masih ada proses di persidangan,” tegas Ronny.
Baca juga: ANALISA TAJAM Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho Terkait Kasus Putri Candrawathi Cs
Dalam keterangannya, Ronny juga menegaskan jika dirinya siap untuk membuka skenario Ferdy Sambo di persidangan. Hal tersebut ia lakukan karena menyadari Bharada E akan dijadikan pihak yang paling disalahkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kita ini juga pun melihat bahwa ini sudah direncanakan secara matang. Tetapi terlalu dini lah saya sampaikan di media ya, bukannya saya nggak mau sampaikan tapi nanti kita buka di persidangan, ini terlalu dini,” ungkap Ronny.
“Jadi mereka ini sudah menskenariokan, Ferdy sambo ini sudah memikirkan, sudah jauh, sehingga untuk seorang Richard Eliezer itu akan terpojokkan di persidangan,”lanjutnya.
Bukan hanya satu skenario, kata Ronny, terdakwa Ferdy Sambo disebutnya punya rencana atau plan A dan plan B dalam menghadapi ancaman hukuman mati. Bahkan rencana itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari jika rencana awal gagal untuk memberikan pembelaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Perlu saya sampaikan kepada publik, bahwa sudah jauh-jauh hari mereka mempersiapkan plan A, plan B. Jadi ketika ini gagal, ini akan seperti ini, yang pastinya ini akan memojokkan Richard Eliezer, si Bhadara E,” kata Ronny.
“Tetapi kami juga bukan yang tidak mempelajari berkas ya, kami mempelajari berkas dengan detail,”ujarnya lagi.
Baca juga: Hakim Nonaktif Albertina Ho: Kecil Peluang Ferdy Sambo Cs Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Berencana
Ronny Talapessy mengingatkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk tidak terus mengeluarkan keterangan yang memojokkan kliennya. Hal itu menurut Ronny dengan bersikap tidak adil menyampaikan bahwa satu saksi bukan saksi untuk keterangan yang disampaikan Bharada E, sementara tidak demikian responsnya ketika kesaksian Putri Candrawathi.“Ada yang tidak adil dalam hal ini, ketika kesaksiannya Richard eliezer disampaikan satu saksi bukan saksi, tidak dipercaya,” kata Ronny Talapessy.
“Tetapi ketika kesaksiannya Putri Candrawathi yang notabene hanya satu saksi, itu dipercaya oleh pengacaranya. Nah ini nggak adil buat kita kan, siapa yang mau dipercaya dalam ini?”ujarnya.
Ronny pun dengan tegas menyatakan akan kembali mengingatkan kepada publik untuk kualitas saksi yang dapat dipercaya. Sebab dalam kasus ini, kata dia, sudah jelas di publik siapa pihak yang mencoba untuk berupaya menutup kasus ini hingga merusak alat bukti. “Makanya saya kembali menyampaikan, mengingatkan lagi kepada publik, kualitas saksi mana yang bisa dipercaya, kita flash back lagi loh, dalam hal ini siapa sih yang coba menutup kasus ini, yang merusak alat bukti, mungkin publik sudah tahu,” ujarnya.
Baca juga: PAKAR Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J, Tak Perlu Dibuktikan Dalam Persidangan
“Dalam hal ini perlu kita sampaikan kepada publik, supaya jangan lagi menimbulkan hal-hal yang memojokkan klien saya, Richard Eliezer, karena klien saya sudah sampaikan sebetul-betulnya,”katanya.
Di samping itu sesuai dengan Pasal 185 ayat 6 KUHAP, Ronny meyakini perkara ini bukan hanya mencocokkan persesuaian saksi tapi juga alat bukti yang lain. Sehingga perkara ini dapat diputus dan ditegakkan seadil-adilnya bukan hanya bagi korban tapi juga para terdakwa. “Ingat ya di Pasal 185 ayat 6 kan persesuaian saksi dengan saksi dan persesuai sanksi dengan alat bukti yang lainnya,” ucap Ronny.
“Saya lihat ini pasti akan dicocokkan dengan alat bukti lain, supaya publik itu jangan mengira-ira bawah ini hanya keterangan Richard Eliezer saja yang lainnya menjadi tersangka, tidak. Pasti ada alat bukti yang lain,”ujarnya.
Baca juga: INILAH 12 Keluarga Brigadir Yosua Bersaksi di Persidangan Besok, Akan Buktikan Pembunuhan Berencana
(*/tribun-medan.com/kompas tv/tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kliennya-diancam-pidana-hukuman-mati.jpg)