Brigadir J Ditembak Mati
INILAH 12 Keluarga Brigadir Yosua Bersaksi di Persidangan Besok, Akan Buktikan Pembunuhan Berencana
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mengatakan, saksi dari pihak keluarga Yosua merupakan saksi yang dihadirkan oleh jaksa mewakil korban Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM – Kesaksian yang akan disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang adanya ancaman sebelum pembunuhan Yosua merupakan hal penting.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mengatakan, saksi dari pihak keluarga Yosua merupakan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mewakili korban.
Sementara hal-hal yang didakwakan oleh JPU kepada para terdakwa merupakan kronologis kejadian yang harus dibuktikan di persidangan. “Nah, itulah dasarnya saksi-saksi ini yang akan menerangkan rangkaian kejadian faktual, seperti apa yang dimasukkan dalam surat dakwaan tersebut,” jelasnya dikutip dari dialog Sapa Indonesia malam, Kompas TV, Senin (24/10/2022).
“Itulah yang nanti akan diyakinkan oleh jaksa, supaya hakim benar-benar yakin adanya suatu tindak pidana pembunuhan. Dalam hal ini adalah adanya korban, baru dalam rangka korban,”pungkasnya.
Dengan adanya para saksi yang akan hadir di persidangan ini, diharapkan juga bisa mengena pada peristiwa-peristiwa lain, misalnya adanya ancaman sebelum korban meninggal.
“Kenapa penting itu? Dalam rangka menunjukkan sebenarnya ada perencanaan terkait dengan rencana pembunuhan. Saya beri contoh, tadi dikatakan adanya keluh kesah ancaman pembunuhan yang di-WA kan kepada pacar daripada korban. Berarti, korban sudah mengetahui bahwa sebelumnya ada ancaman pembunuhan tersebut,” tuturnya.
Tentang pihak yang mengancam, lanjut dia, jika disebut sebagai skuad, tentunya adalah orang-orang yang menjadi pengawal, yang bisa jadi saat ini mereka telah menjadi terdakwa.
Kesaksian itu juga akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai, bahwa ada bukti yang menunjukkan peristiwa itu bukan suatu spontanitas. “Itu juga menjadikan dasar bagi hakim nanti boleh menilai, ternyata ada bukti yang membuktikan bahwasanya bukan dilakukan secara spontanitas, tapi sudah ada rencana sebelumnya melakukan suatu kegiatan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.
Mengenai keterkaitannya dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, menurutnya tidak berkaitan. Tetapi, akan menunjukkan adanya rentetan kejadian yang dilakukan bersama-sama. “Kan ini kan dilakukan, Pasal 55 masuk ya, Bharada E ada di situ, FS ada di situ, mereka inilah yang masuk dalam kategori perencanaan. Dan, apa yang disampaikan besok harus konsistensi, jangan berubah-ubah,” lanjutnya.
Ia mengingatkan agar para saksi menyatakan hal yang konsisten dalam memberikan keterangan, baik dalam sidang terdakwa Bharada E maupun terdakwa lain.
“Apa yang disampaikan untuk Bharada E, itu pula yang juga harus disampaikan dalam kasus pemeriksaan terhadap FS, dan lain-lain. Kalau dia memberikan keterangan yang tidak sesuai, hakim nanti menilai, berarti ini orangnya tidak konsisten,” tegasnya.
Jamin juga menjelaskan, seharusnya saat ini seluruh barang bukti yang ada sudah disita oleh jaksa untuk diajukan dalam persidangan. Jika benar sudah disita, maka akan ada keterangan yang mengarah pada kejadian-kejadian tersebut.
“Contoh, terhadap saksi yang melakukan pengecekan terhadap mayat tersebut, terhadap korban, dan dari visum dan segala macam oleh dokter yang ada di Jambi, itu dilihat relevansinya. Itulah yang menjadi penguatan nantinya, bahwa ada jenis tembakan, ada di mana tembakan,” ucapnya.
Selain itu, juga terkait dengan proses pengembalian jenazah korban ke Jambi, akan ditanyakan siapa yang pertama kali melihat, siapa yang siapa yang membawa, dan nantinya akan ada kaitannya dengan obstruction of justice. “Kalau terkait dengan 340 dan 338, yang paling signifikan adalah terkait adanya keterangan langsung almarhum sebelum dia meninggal, bahwasanya ada ancaman,”pungkasnya.
Keluarga Yosua Telah di Jakarta
