Berita Viral

Pengakuan Kepsek, Licik Beli Bus dari Dana BOS 25 Miliar, Nasibnya Terancam Penjara 14 Tahun

Nasib Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi.  Sang kepsek terancam penjara 14 tahun.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Ilustrasi/Korupsi dana BOS. Kepsek SMK 2 PGRI Ponorogo terlibat korupsi dana BOS Rp 25 miliar sejak 2019-2024 terancam penjara 14 tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi. 

Sang kepsek terancam penjara 14 tahun.

Syamhudi didakwa atas tuduhan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 25 miliar.

Perbuatan korupsi, diduga dilakukan kepsek sejak tahun 2019 hingga 2024.

Baca juga: Daftar Nama 3 Korban Tewas dan 21 Luka-luka akibat Kecelakaan Bus PO Haryanto, Penyebab Kecelakaan

Bos adalah program dari pemerintah pusat untuk mendanai biaya operasional sekolah.

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024.
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024. ((KOMPAS.COM/SUKOCO))

Dana ini digunakan untuk mendukung pembiayaan non-personalia, seperti administrasi kegiatan, penyediaan alat pembelajaran, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal dan berkualitas.

Dana bos di antaranya juga bisa membiayai pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS

Sejak ditahan dan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ponorogo, Syamhudi tidak menjabat kepala sekolah lagi.

Kini kasus korupsi yang menjerat Syamhudi memasuki persidangan, Syamhudi bersatus sebagai terdakwa.


"Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara. 

“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung

Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). 

“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved