Berita Viral
Pengakuan Kepsek, Licik Beli Bus dari Dana BOS 25 Miliar, Nasibnya Terancam Penjara 14 Tahun
Nasib Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi. Sang kepsek terancam penjara 14 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi.
Sang kepsek terancam penjara 14 tahun.
Syamhudi didakwa atas tuduhan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 25 miliar.
Perbuatan korupsi, diduga dilakukan kepsek sejak tahun 2019 hingga 2024.
Baca juga: Daftar Nama 3 Korban Tewas dan 21 Luka-luka akibat Kecelakaan Bus PO Haryanto, Penyebab Kecelakaan
Bos adalah program dari pemerintah pusat untuk mendanai biaya operasional sekolah.
Dana ini digunakan untuk mendukung pembiayaan non-personalia, seperti administrasi kegiatan, penyediaan alat pembelajaran, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal dan berkualitas.
Dana bos di antaranya juga bisa membiayai pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS
Sejak ditahan dan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ponorogo, Syamhudi tidak menjabat kepala sekolah lagi.
Kini kasus korupsi yang menjerat Syamhudi memasuki persidangan, Syamhudi bersatus sebagai terdakwa.
"Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara.
“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung
Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.