Berita Viral

Pengakuan Kepsek, Licik Beli Bus dari Dana BOS 25 Miliar, Nasibnya Terancam Penjara 14 Tahun

Nasib Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi.  Sang kepsek terancam penjara 14 tahun.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Ilustrasi/Korupsi dana BOS. Kepsek SMK 2 PGRI Ponorogo terlibat korupsi dana BOS Rp 25 miliar sejak 2019-2024 terancam penjara 14 tahun 

"Dan terdapat 40 persen sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek; 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya," ujarnya.

Adapun survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024.

Pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang tersebar di 38 provinsi/507 kabupaten/kota.

Pelaksanaan SPI 2024 dilakukan dengan dua metode yaitu metode online yang terdiri dari Whatsapp Blast, Email Blast, dan CAWI (Computer-Assisted Web Interview).

Kemudian metode hybrid menggunakan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing).

Baca juga: Daftar Nama 3 Korban Tewas dan 21 Luka-luka akibat Kecelakaan Bus PO Haryanto, Penyebab Kecelakaan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com/tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved