Pembunuhan Wanita di Apartemen

Pengakuan Rudolf Tobing ke Polisi, Target Utama Bukan AYR Melainkan H, Simpan Dendam Sejak 2015

Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman huk

Ho
Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. Rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.  

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus menggunakan plastik dan dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Jasad tersebut ditemukan pada 17 Oktober 2022, dan pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad tersebut.

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Gangguan Jiwa

Rudolf Tobing diduga alami gangguan jiwa karena membunuh korban Ade Yunia Rizabani dengan sadis. 

Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai proses pidana terhadap Christian Rudolf Tobing yang membunuh teman kerjanya, AYR (36), tetap berlanjut meski diduga mengalami gangguan kejiwaaan.

Seperti diketahui, Rudolf tertangkap kamera CCTV tersenyum usai membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Secara proses pidana, (penyidikan) tetap berlanjut sampai ke persidangan," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.

Menurut Boris, hanya pengadilan atau hakim yang nanti akan memutuskan apakah orang ini ada gangguan jiwa atau tidak dan bisa dihukum atau tidak.

Tentu saja, kata dia, harus ada bukti yang sah, salah satunya keterangan ahli.

"Memang yang berkapasitas menilai apakah seseorang itu mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah dokter atau para ahli di bidang kejiwaan. Tapi harus dilihat tingkatnya ganggugan kejiwaannya," kata Boris.

Dalam video rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, pelaku yang mengenakan kaus berwarna putih terlihat berjalan menuju lift dari lorong lantai 18 sambil mendorong troli.

Di dalam lift tersebut terdapat satu orang lain yang sudah terlebih dahulu masuk sambil mengoperasikan ponsel.

Pelaku menyapa orang tersebut dengan melepas senyum.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan bahwa R merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved