Pembunuhan Wanita di Apartemen

Pengakuan Rudolf Tobing ke Polisi, Target Utama Bukan AYR Melainkan H, Simpan Dendam Sejak 2015

Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman huk

Ho
Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. Rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.  

TRIBUN-MEDAN.com - Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. Rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. 

Di hadapan polisi dan wartawan, Rudolf Tobing mengaku sudah menaruh dendam kepada korban seajk 2015. Ia juga turut menargetkan dua orang lain. 

Kepada polisi, Rudolf mengaku bahwa dia kemudian juga menargetkan akan membunuh dua orang lainnya, salah satunya adalah AYR (korban tewas).

Rudolf juga berteman dengan kedua orang target ini dan sudah berterus terang bahwa dia tidak suka dengan H.

Namun, kedua teman ini tetap menjalin hubungan dengan H, sehingga tersangka.

“Mereka tetap berteman, foto bersama. Di perkawinan salah satu teman juga foto bersama,” ungkap Hengky.

Gagal bunuh target utama, Polisi mengungkap bahwa Rudolf sudah berupaya menghubungi target utamanya, yakni H, tetapi gagal.

Dia juga mencoba menghubungi H melalui adik dari H, tetapi tidak berhasil.

Akhirnya, Rudolf melakukan profiling dan bergeser haluan sehingga berencana mengeksekusi target lainnya.

Untuk menjerat korban, pelaku sampai meriset apa hobi korban sehingga bisa dibujuk untuk bertemu.

“Korban AYR ini yang dia pretelin suka podcast,” ujar Hengky.

Dengan dalih akan mengajak membuat siaran podcast, korban pun setuju untuk bertemu.

Pembunuhan terjadi di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya polisi mengatakan bahwa pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik korban hingga meninggal.

Menurut polisi, cara membunuh itu sudah dipelajari pelaku dari internet selama tiga hari.

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus menggunakan plastik dan dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Jasad tersebut ditemukan pada 17 Oktober 2022, dan pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad tersebut.

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Gangguan Jiwa

Rudolf Tobing diduga alami gangguan jiwa karena membunuh korban Ade Yunia Rizabani dengan sadis. 

Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai proses pidana terhadap Christian Rudolf Tobing yang membunuh teman kerjanya, AYR (36), tetap berlanjut meski diduga mengalami gangguan kejiwaaan.

Seperti diketahui, Rudolf tertangkap kamera CCTV tersenyum usai membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Secara proses pidana, (penyidikan) tetap berlanjut sampai ke persidangan," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.

Menurut Boris, hanya pengadilan atau hakim yang nanti akan memutuskan apakah orang ini ada gangguan jiwa atau tidak dan bisa dihukum atau tidak.

Tentu saja, kata dia, harus ada bukti yang sah, salah satunya keterangan ahli.

"Memang yang berkapasitas menilai apakah seseorang itu mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah dokter atau para ahli di bidang kejiwaan. Tapi harus dilihat tingkatnya ganggugan kejiwaannya," kata Boris.

Dalam video rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, pelaku yang mengenakan kaus berwarna putih terlihat berjalan menuju lift dari lorong lantai 18 sambil mendorong troli.

Di dalam lift tersebut terdapat satu orang lain yang sudah terlebih dahulu masuk sambil mengoperasikan ponsel.

Pelaku menyapa orang tersebut dengan melepas senyum.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan bahwa R merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.

“Pelaku tampak tersenyum saat membawa jasad AYR untuk dibuang, itu karena dia senang, mission accomplished," kata Panji.

Panjiyoga mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu.

Pasalnya, pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," ujar Panji.

Ikat dan Kuras Saldo Korban 

Sebelum membunuh korbannya Ade Yunia Rizabani, tersangka Rudolf Tobing sempat melakukan pemerasan. 

Pada percakapan terakhir terungkap Rudolf memeras Ade Yunia. Ia memeras Ade Yunia agar mengirimkan seluruh uangnya lewat aplikasi MBanking. 

Pemerasan itu dilakukan saat Ade Yunia diikat dengan kabel tis.  

Hal ini diungkap oleh Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap percakapan terakhir Christian Rudolf Tobing dengan AYR alias Icha (36) sebelum akhirnya dibunuh hingga jasadnya dibuang di kolong tol Becakayu, Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, Rudolf berniat membunuh rekannya berinisial H yang kini bermusuhan.

Namun tersangka mendapat kesulitan untuk membunuh H sehingga dia mengganti target kepada Icha.

Icha juga menjadi target Rudolf untuk dibunuh karena dirinya merasa sakit hati menganggap dikhianati oleh Icha yang akrab dengan H.

Untuk itu, Rudolf membuat siasat dengan mengajak Icha siaran podcast pura-pura agar terpancing ikut ke apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pembunuhan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan setelah sampai di apartemen, korban dibohongi agar tangan dan kakinya diikat oleh kabel tis sebagai kebutuhan konten podcast.

Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, pelaku lalu bertanya dengan nada ancaman kepada Icha perihal apakah korban memilih berteman dengan Rudolf atau sosok H.

"Pelaku menyampaikan kepada korban kamu akan ada di kubu mana? Saya atau H? Dan dijawab korban di bagian kamu," kata Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Rudolf lalu menagih komitmen dari Icha. Dia meminta Icha mengirimkan sejumlah uang kepadanya sebagai modal untuk membunuh sosok H.

"Pelaku berbicara dengan korban kamu harus membantu saya dengan cara kamu memberikan saya sejumlah uang untuk membantu saya menghabisi saudara H," jelas Panjiyoga.

"Di situlah pelaku mentransfer uang dari rekening korban sebanyak Rp 19,5 juta. Lalu pelaku juga sempat meminta korban menghubungi keluarganya untuk ditransfer uang sebesar Rp 10 juta," tambahnya.

Tidak puas usai berhasil menerima uang dari korban, Rudolf kembali melontarkan pertanyaan kepada Icha. Saat itu Rudolf bertanya apakah Icha tidak akan melaporkannya ke polisi.

Rudolf mengaku Icha berjanji tidak akan melaporkannya ke pihak kepolisian. Karena tidak percaya, Rudolf mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Walaupun dijawab tidak akan melaporkan tapi pelaku tidak percaya akhirnya pelaku langsung membunuh korban dengan mencekik," tuturnya.

Hendak Gunakan Pembunuh Bayaran

Rudolf sempat berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi target utama yakni rekannya berinisial H.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka mencari pembunuh bayaran itu melalui internet.

"Pelaku sempat pada saat sebelum melakukan pembunuhan untuk membunuh H, pelaku sempat men-searching di internet jasa pembunuhan bayaran dan tarifnya," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Hal ini diketahui setelah penyidik Subdit Jatanraa Polda Metro Jaya memeriksa handphone tersangka dan ditemukan riwayat pencarian soal itu.

Sementara itu, Panjiyoga menyebut penyewaan pembunuh bayaran itu urung dilakukan karena tarifnya terlalu mahal.

"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," ucapnya.

Namun, hal itu tidak membuat Rudolf mengurungkan niatnya untuk melakukan pembunuhan.

Dia kembali mencari cara lain di internet untuk menghabisi nyawa korban. Akhirnya, dia terpikirkan untuk menghabisi nyawa korban tanpa bersuara.

"Pelaku men-searching lagi bagaiman cara membunuh orang supaya tidak bersuara. Itu dipelajari selama tiga hari," ucapnya.

Targetkan 3 Orang untuk Dieksekusi

Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan seorang mantan pendeta muda, Christian Rudolf Tobing terhadap seorang wanita berinisial AYR alias Icha (36).

Diketahui, jasad AYR dibawa oleh Rudolf dengan dimasukan ke kantong plastik dan dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelum membunuh Icha, tersangka ternyata mengincar korban lain yang juga merupakan rekannya berinisial H.

"Korban yang jadi target utama itu yang inisial H, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, Rudolf sempat mencoba menemui H.

Tersangka saat itu menghubungi adik H untuk mengetahui keberadaan temannya tersebut.

"Pelaku coba menghubungi calon korban melalui adiknya namun responnya kurang sehingga pelaku bergerak ke target berikutnya yaitu korban I," terang Panjiyoga.

Selain itu, Panjiyoga mengatakan masih ada korban lain yang menjadi target tersangka. Dia adalah seorang wanita berinisial S yang juga rekan tersangka.

Namun, pelaku baru berhasil mengeksekusi korban Icha sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Rudolf mengaku korban I merupakan targetnya yang paling lemah dan mudah dijangkau.

"Jadi pelaku menilai korban I ini dekat dengan pelaku dan pelaku tahu bagaimana mengajak korban dengan cara bikin podcast bersama," ucap Panjiyoga.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved