Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Bersimpuh Mohon Maaf ke Ibu Yosua di Pengadilan, Wajahnya Tampak Menahan Tangis
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana mengakui telah menembak Yosua Hutabarat sebanayak empat kali.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya, Brigadir Yosua.
Permohonan maaf yang dilakukan Bharada E dilakukan pertama kali kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J.
Dilanjutkan bersimpuh ke Ibu dari Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak.
Tidak terdengar apa yang disampaikan Bharada E dalam permohonan maafnya kepada orangtua Brigadir J.
Tapi wajah penuh penyesalan dan mata yang menahan tangis, menggambarkan langkah gentlenya mengakui kesalahan yang diperbuat.
Ibunda Brigadir J, terlihat mengangguk saat menerima tangan Bharada E yang memohon maaf.
Begitu pun dengan Ayah dari Brigadir J.

Sebelumnya, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy sebut kliennya akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Ronny menuturkan Bharada E akan melakukannya dengan kesadaran bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk menegakan keadilan bagi semua pihak dalam perkara ini.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
“Akan disampaikan langsung kepada orangtua almarhum Yosua,” kata Ronny.
Dalam keterangannya, Ronny membeberkan tidak akan banyak bertanya kepada keluarga Brigadir J di sidang kliennya.
“Untuk agenda pembuktian, itu pemeriksaan saksi dari keluarga korban, di sini kita lihat saksi dari keluarga maupun pengacara, kami tidak akan bertanya banyak ya, mungkin yang akan digali itu dari jaksa penuntut umum dan hakim,” ujar Ronny.