Sidang Ferdy Sambo

Di Hadapan Majelis Hakim, Kamaruddin Tegaskan Tak Ada Pelecehan di Kasus Pembunuhan Yosua: Itu Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

HO
Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Kamaruddin yang merupakan kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat memastikan bahwa Yosua tewas dalam kasus pembunuhan berencana. 

Ia memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak pada 8 Juli 2022. 

Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Saya punya firasat ini pembunuhan berencana, maka lakukan ekshumasi, visum repertum demikian juga autopsi ulang, itulah pesan saya kepada Sangga Sianturi (orang yang berkomentar di Facebook Kamaruddin Simanjuntak). Saya belum jadi penasihat hukum (keluarga Brigadir J),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Keesokannya, Kamaruddin mengaku ditelepon Sangga Sianturi dan dihubungkan dengan ibu dari Brigadir Yosuua yakni Rosti Simanjuntak.

Bersamaan itu, di publik terungkap bahwa tewasnya Brigadir Yosua dikarenakan melakukan perbuatan tidak senonoh ke Putri Candrawathi di Duren Tiga, sehingga membuat istri Ferdy Sambo tersebut berteriak dan terdengar oleh Bharada E.

Bharada E digambarkan bertanya kepada Brigadir J, tapi kemudian Brigadir J merespons dengan melepaskan 7 tembakan yang tidak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara Bharada E yang menembak 5 kali kena 7 kali ke tubuh Brigadir J.

“Dari situ saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara ke berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelijen, dan saksi-saksi yang minta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoaks,” ucap Kamaruddin.

Kejanggalan berlanjut, kata Kamaruddin, yakni tidak adanya police line pada tempat kejadian peristiwa di mana Brigadir J tewas. Termasuk, tidak ada uji balistik dan uji sidik jari.

“Maka menurut saya itu sangat janggal, oleh karenanya pada tanggal 18 Juli 2022 saya langsung buat laporan tindak pidana pembunuhan berencana (ke Bareskrim Polri),” ujar Kamaruddin.

Saat itu, Kamaruddin tidak lagi bisa berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J karena menurutnya handphone orangtua dan adik-adik Brigadir J diretas.

Untuk bisa berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin menuturkan hanya bisa melalui keluarga yang jaraknya 1 kilometer.

“Karena handphone dari keluarga dekatnya sudah diretas oleh orang tertentu,” ucap Kamaruddin.

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  (HO)

Bharada E Bersimpuh Mohon Maaf

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana mengakui telah menembak Yosua Hutabarat sebanayak empat kali. 

Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya, Brigadir Yosua.

Permohonan maaf yang dilakukan Bharada E dilakukan pertama kali kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J.

Dilanjutkan bersimpuh ke Ibu dari Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak.

Tidak terdengar apa yang disampaikan Bharada E dalam permohonan maafnya kepada orangtua Brigadir J.

Tapi wajah penuh penyesalan dan mata yang menahan tangis, menggambarkan langkah gentlenya mengakui kesalahan yang diperbuat.

Ibunda Brigadir J, terlihat mengangguk saat menerima tangan Bharada E yang memohon maaf.

Begitu pun dengan Ayah dari Brigadir J.

Sebelumnya, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy sebut kliennya akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ronny menuturkan Bharada E akan melakukannya dengan kesadaran bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk menegakan keadilan bagi semua pihak dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).

“Akan disampaikan langsung kepada orangtua almarhum Yosua,” kata Ronny.

Dalam keterangannya, Ronny membeberkan tidak akan banyak bertanya kepada keluarga Brigadir J di sidang kliennya.

“Untuk agenda pembuktian, itu pemeriksaan saksi dari keluarga korban, di sini kita lihat saksi dari keluarga maupun pengacara, kami tidak akan bertanya banyak ya, mungkin yang akan digali itu dari jaksa penuntut umum dan hakim,” ujar Ronny.

“Kami akan lihat mungkin seberapa perlu, kalau beberapa pertanyaan kami sampaikan ya, tapi dalam posisi ini kami pasif, tidak banyak bertanya.”

Sebelum akan bertemu hari ini, Bharada E sudah sempat dua kali meminta kepada keluarga almarhum Birgadir J melalui surat terbuka dan seusai sidang pekan lalu.

Dengan bergetar dan menahan tangis, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” ucap Bharada E.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus.”

Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” kata Bharada E.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”

Bharada E menambahkan, dirinya sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E.

Baca juga: Cara Cek Resi JNE Express Melalui MyJNE, Berikut Penjelasannya

Baca juga: HOTMAN PARIS Dampingi Irjen Teddy Minahasa Saat Ditahan di Polda Metro Jaya

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved