Berita Sumut

Hakim Anggota Tak Hadir, Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Pho Sie Dong Ditunda di PN Binjai

Sidang pembacaan vonis terdakwa Pho Sie Dong perkara kepemilikan narkotika jenis sabu di PN Binjai ditunda lantaran salah satu hakim anggota tak hadir

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan dengan terdakwa Pho Sie Dong yang digelar secara daring melalui video teleconfrence di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Selasa (25/10/2022). 

Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa empat video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong

"Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada tiga atau empat hari sebelum penangkapan, mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum," ujar Benny. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dipenjara dua kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan. 

Baca juga: Pho Sie Dong Ingin Suap Polisi Pakai Mobil Rush, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Bikin Murka Hakim

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Benny saat membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). 

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022) lalu.

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. 

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.

Pho Sie Dong cukup dikenal masyarakat Kota Binjai, dan ia juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved