Breaking News

Ical Penusuk Bocah Pulang Ngaji, Sakit Hati Diejek Teman: Sudah Tahun 2022 Masih Gak Punya HP

Rupanya niat jahat Ical bermula dari dirinya merasa kesal dihina temannya lantaran tak memiliki HP. Ical pun berniat ingin mencuri HP bocah SD terseb

YouTube
Berawal dihina teman tak punya HP, Ical nekat mencuri, kesal korbannya ternyata tak bawa HP, nekat tusuk hingga tewas 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap sudah motif Ical penusuk bocah SD pulang mengaji di Cimahi hingga tewas.

Siapa sangka hanya gara-gara masalah sepele, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical sampai tega menusuk bocah SD yang pulang dari mengaji hingga tewas.

Rupanya niat jahat Ical bermula dari dirinya merasa kesal dihina temannya lantaran tak memiliki HP.

Ical pun berniat ingin mencuri HP bocah SD tersebut.

Namun ternyata setelah dibuntuti sang bocah tak membawa HP.

Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, tidak lama setelah polisi mengekspose identitasnya.
Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, tidak lama setelah polisi mengekspose identitasnya. (TribunJabar/Hilman Komarudin)

Kesal sasarannya tidak membawa HP, Ical pun kalap dan langsung menusuk korban dengan sangkur alias pisau yang ia bawa.

Usai kejadian tersebut, Ical pun melarikan diri dan bersembunyi.

Beberapa hari buron, Ical akhirnya ditangkap kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam rilisnya hari ini, Senin (24/10/2022) mengungkap fakta terkait kasus penusukan bocah yang videonya sempat viral tersebut.

Diungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, penusukan yang dilakukan Ical terjadi pada 19 Oktober 2022 sekira 18.45 Wib di dekat rumah korban.

Niatan awal Ical adalah hendak mencuri harta PS.

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun.
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun. (HO)

"Pencurian dengan kekerasan oleh seorang tersangka kepada korbannya, seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang.

Modusnya berupa pencurian," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung Kompas TV.

Terkait niatan Ical mencuri, polisi mengurai permulaannya. Ternyata niatan awal Ical mencuri karena malu diledek temannya.

Tak punya handphone, Ical dihina oleh temannya karena meminjam ponsel.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved