Ical Penusuk Bocah Pulang Ngaji, Sakit Hati Diejek Teman: Sudah Tahun 2022 Masih Gak Punya HP

Rupanya niat jahat Ical bermula dari dirinya merasa kesal dihina temannya lantaran tak memiliki HP. Ical pun berniat ingin mencuri HP bocah SD terseb

YouTube
Berawal dihina teman tak punya HP, Ical nekat mencuri, kesal korbannya ternyata tak bawa HP, nekat tusuk hingga tewas 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap sudah motif Ical penusuk bocah SD pulang mengaji di Cimahi hingga tewas.

Siapa sangka hanya gara-gara masalah sepele, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical sampai tega menusuk bocah SD yang pulang dari mengaji hingga tewas.

Rupanya niat jahat Ical bermula dari dirinya merasa kesal dihina temannya lantaran tak memiliki HP.

Ical pun berniat ingin mencuri HP bocah SD tersebut.

Namun ternyata setelah dibuntuti sang bocah tak membawa HP.

Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, tidak lama setelah polisi mengekspose identitasnya.
Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, tidak lama setelah polisi mengekspose identitasnya. (TribunJabar/Hilman Komarudin)

Kesal sasarannya tidak membawa HP, Ical pun kalap dan langsung menusuk korban dengan sangkur alias pisau yang ia bawa.

Usai kejadian tersebut, Ical pun melarikan diri dan bersembunyi.

Beberapa hari buron, Ical akhirnya ditangkap kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam rilisnya hari ini, Senin (24/10/2022) mengungkap fakta terkait kasus penusukan bocah yang videonya sempat viral tersebut.

Diungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, penusukan yang dilakukan Ical terjadi pada 19 Oktober 2022 sekira 18.45 Wib di dekat rumah korban.

Niatan awal Ical adalah hendak mencuri harta PS.

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun.
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun. (HO)

"Pencurian dengan kekerasan oleh seorang tersangka kepada korbannya, seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang.

Modusnya berupa pencurian," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung Kompas TV.

Terkait niatan Ical mencuri, polisi mengurai permulaannya. Ternyata niatan awal Ical mencuri karena malu diledek temannya.

Tak punya handphone, Ical dihina oleh temannya karena meminjam ponsel.

"Pada tanggal 19, tersangka pengin meminjam HP dari temannya, G, namun oleh temannya tersebut diledek bahwa 'kamu ini sudah tahun 2022, masih belum juga punya HP, usaha dong'.

Ini yang akhirnya membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari HP tapi dengan cara tidak benar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Terduga pelaku penusukan bocah 12 tahun di KBB saat turun dari motor lalu mengejar korban
Terduga pelaku penusukan bocah 12 tahun di KBB saat turun dari motor lalu mengejar korban (Tangkapan CCTV via jabar.tribunnews.com)

Terpancing emosi usai mendengar ledekan temannya, Ical pun merancang siasat keji.

Ia lantas meminjam sepeda motor temannya.

Ical lantas keluar rumah membawa sangkur alias pisau menggunakan tas.

Keluar dari rumah menjelang malam, Ical lalu stand by mencari mangsa di pom bensin

Terus memantau situasi, Ical berkeliling ke area pom bensin.

Melihat situasi jalan raya ramai, Ical memutuskan untuk pergi ke jalan mukobar, TKP penusukan PS.

Hingga akhirnya, pelaku melihat dua calon korbannya sedang berjalan beriringan di gang.

Sosok bocah ditusuk orang tidak dikenal sepulang mengaji di Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sosok bocah ditusuk orang tidak dikenal sepulang mengaji di Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (Kolase Ist)

"Tersangka kemudian melihat sasaran, dua orang anak yang sedang berjalan, satu orang berjalan ke kiri, satu orang lurus.

Dia memilih jalan ke kiri karena dia memperhitungkan ini korban yang cukup lemah dan areanya sepi," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Menunggu beberapa detik, Ical langsung mengejar PS yang kala itu terpisah dari temannya.

Sadar dirinya dikejar, PS pun berlari.

Namun kalah cepat, PS keburu disusul oleh Ical yang kala itu langsung melayangkan pisau.

Tanpa aba-aba, Ical spontan menusuk PS.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemuda yang Tusuk Bocah SD Sepulang Mengaji, Terungkap dari Sepeda Motor

Pemuda kurus berambut lurus itu segera mencari barang yang ia incar sejak awal, yakni ponsel.

Memeriksa tas hingga pakaian korban, Ical tak menemukan handphone impiannya.

Apes, korban kala itu masih tersadar dan langsung berteriak minta tolong.

Panik, Ical pun pergi dan kembali mengendarai sepeda motornya.

"Tersangka turun dan mengejar korban. P

ada saat dikejar, korban sempat lari namun begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka.

Setelah ditikam, dilakukan penggeledahan di tas (korban), tapi tidak ditemukan barang yang diharapkan (HP).

Korban lalu berteriak minta tolong, tersangka melarikan diri," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Korban Terhuyung Lalu Meninggal

Ditikam orang tak dikenal, PS masih sempat berjalan seraya memegang kerudungnya memakai tangan sebelah kanan.

Tak kuat menahan sakit di punggungnya, PS lalu tumbang dengan kondisi bajunya yang basah karena darah.

Seorang warga bernama Faisal yang melihat PS dikerumuni penduduk lainnya langsung membawa korban ke klinik terdekat mengenakan mobil.

Kala itu, Faisal sadar baju yang dikenakan PS basah, tapi tak menyangka basah karena darah.

“Bajunya basah. Kirain saya bukan darah,” kata Faisal dikutip TribunJakarta.com.

Di perjalanan menuju klinik, bocah SD itu masih sadar dan sempat menjawab pertanyaan warga yang ikut mengantar.

Ia menjelaskan kondisinya saat itu yang sudah lemas dan kepalanya pusing.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

“Sesudah itu dia enggak bicara apa-apa, mungkin udah lemas,” imbuh Faisal.

Sampai di klinik, PS diminta untuk langsung dirujuk ke Rumah Sakit Rajawali lantaran di tempat tersebut tak ada persediaan oksigen.

Kala itu juga, Faisal langsung membawa PS ke Rumah Sakit Rajawali.

Saat itu ia melihat kondisi korban sudah pucat karena kehabisan oksigen dan darahnya terus mengalir.

“Saat di perjalanan ke rumah sakit, kami melihat ini anak pucet banget. Mungkin di perjalanan ke rumah sakit si anak sudah meninggal,” ucap Faisal.

Korban tewas mengenaskan, Ical pun terancam hukuman berat.

Pelaku terancam akan terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved