Penarikan Obat Sirup
Soal Penarikan Obat Sirup, Polda Sumut Ngaku Tunggu Koordinasi BPOM Medan
Polda Sumut mengaku tengah menunggu koordinasi dari BPOM Medan soal rencana penarikan obat sirup di pasaran
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut mengaku tengah menunggu koordinasi dari BPOM Medan, terkait rencana penarikan obat sirup di pasaran yang diduga terpapar zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya hanya mendampingi jika penarikan obat sirup jadi dilakukan.
Terkait jadwal dan sebagainya semua kewenangan berada di Dinas Kesehatan dan BPOM Medan.
Baca juga: Kapolda Sumut Ngaku Police Line Obat Berbahaya, Tapi Pabriknya Malah Tidak Disegel
"Kalau soal kapan, saya belum tahu, karena jadwal pastinya dari BPOM, kan mereka (yang tahu) mau kemana dan segala macamnya. Polda SumutSoal Pena sifatnya mendampingi dam untuk lainnya BPOM dan Dinas Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/10/2022).
Hadi menegaskan Polda Sumut siap sedia kapan saja diperlukan untuk penarikan obat-obatan yang dianggap penyebab utama gagal ginjal akut pada anak yang beredar di Sumut.
Sejauh ini pihaknya telah menyegel ribuan obat di PT. Universal Pharmaceutical Industri. Perusahaan ini diduga termasuk pabrik yang memproduksi tiga jenis obat yang diduga picu gagal ginjal akut.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Gagal Ginjal, Polsek Laguboti Monitoring Obat Sirup ke Apotek
"Yang jelas kita mendampingi kapan mereka mau melakukan kegiatan penarikan obat kita siap,"ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan segera menarik ribuan obat yang diduga jadi pemicu gagal ginjal akut pada anak dari pasaran.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima laporan lima jenis obat dan tiga diantaranya diproduksi di Sumut.
Baca juga: Daftar 102 Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kini Dilarang Kemenkes RI
Nantinya Polisi bersama pemerintah daerah turun ke lapangan dan menarik obat obat sirop mengandung Etilen Glikol (EL), Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol Butil Enter (EGBE) melebihi batas.
"Saya minta pada teman-teman balai POM bersama-sama dengan kita nanti akan turun ke lapangan untuk menarik obat itu dari pasar, baik dari toko obat maupun tempat-tempat penjualan obat lainnya serta rumah sakit,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Senin, (24/10/2022).(Cr25/ tribun-medan.com)