Berita Sumut

Tangkap Dua Pengedar Narkoba dari Lokasi Berbeda, Polres Siantar Sita Setengah Kilo Ganja

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja, yakni Maju Purba (49) dan Dody Candra Sianipar (37) pada Sabtu malam.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pengedar narkoba jenis tanaman ganja bernama Maju Purba (49) dan Dody Candra Sianipar (37) seberat 540 gram pada Sabtu (22/10/2022) malam. Penangkapan dipimpin Kanit 2 Res Narkoba Polres Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja, yakni Maju Purba (49) dan Dody Candra Sianipar (37) pada Sabtu (22/10/2022) malam.

Dari tangan keduanya disita ganja seberat 540 gram pada Sabtu (22/10/2022). Penangkapan tersebut dipimpin Kanit 2 Res Narkoba Polres Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi bahwa marak peredaran narkoba di Perumahan Hunter, Jalan Tuan Rondohaim, Keluruhan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca juga: Pengedar Ganja Ditangkap Narkoba Polres Palas di Kebun Kelapa Sawit

“Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di halaman rumah warga, yang kemudian diketahui bernama Maju Purba,” ujar Rusdi, Selasa (25/10/2022).

Tersangka tersebut bernama Maju. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik warna putih yang di dalamnya ada sebuah timbangan, sebuah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran dengan berat brutto 540 gram, serta satu unit handphone merk Samsung.

Setelah diinterogasi, ujar Rusdi, yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sosok lain bernama Dody Candra Sianipar (37), warga Jalan Bah Tongguran Kiri, No.29 Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Atas informasi tersebut, personel pun mulai melakukan pergembangan.

Personel mendatangi kediaman Dody, dan saat saat itu tersangka sedang duduk di rumahnya. 

“Personel menangkap Dody Candra dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebungkusan plastik hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, sebungkusan plastik merah yang berisi 10 paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,” katanya.

Kemudian Dody mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Pengedar Ganja di Jalan Arwana Ditangkap Narkoba Polres Asahan

“Ditemukan di atas bak kamar mandi yaitu satu buah keranjang wmerah yang didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau yang berisi narkotika diduga jenis ganja, seberat 366,72 gram,” kata Rusdi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Siantar asih melakukan penyelidikan ke sumber pemilik ganja berinisial T warga Balige, Kabupaten Toba.

“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Rusdi.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved