Berita Seleb
NIKITA MIRZANI Resmi Ditahan, Fitri Salhuteru Sindir Pedas Kasus Penyekapan hingga Sebut Kapolri
Reaksi Nikita Mirzani yang ditahan Kejaksaan Negeri Serang menjadi sorotan, hingga sahabatnya sindir pedas kasus penyekapan hingga sebut Kapolri.
TRIBUN-MEDAN.com – Usai Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022), lantaran kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kasus tersebut sudah masuk ke tahap dua hingga Nikita Mirzani dilakukan penahanan, Fitri Salhuteru pun buka suara.
Fitri Salhuteru menyebutkan Nikita Mirzani diperlakukan bak penjahat berat.
Fitri Salhuteru mengatakan jika Nikita Mirzani sudah siap untuk menjalani penahanan.
"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Secara blak-blakan, Fitri Salhuteru menyinggung hukum di Indonesia yang menurutnya masih bisa ditegakkan.
Bahkan, Fitri Salhuteru membandingkan dengan kasus penyekapan dan penganiayaan.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel
Tentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," kata Fitri. 
Fitri Salhuteru menegaskan jika akan tetap membantu Nikita Mirzani untuk mendapatkan keadilan hukum di Indonesia.
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," kata Fitri.
"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.
Diketahui, Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Hal ini terkait ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(*/tribun-medan.com)

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											