Sumut Terkini

Curi Kotak Infak, Gasak Motor Pinjaman: Dua Pemuda Deli Tua Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku keciduk mencuri, satu pelaku mencuri kotak infak di Masjid semantara lainnya menggelapkan sepeda motor milik kenalannya.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Tria Rizki

Curi Kotak Infak, Gasak Motor Pinjaman: Dua Pemuda Deli Tua Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pemuda di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, ditangkap polisi dalam kasus berbeda yang sama-sama berawal dari keinginan mendapatkan uang cepat.

Satu pelaku mencuri kotak infak masjid, sementara seorang lainnya menggelapkan sepeda motor milik kenalannya.

Kasus pertama terjadi di Masjid Nurus Salam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Rabu (8/10/2025) dini hari, pelaku Muhammad Rivaldy alias Rahmad (30), warga Sidomulyo, Sibiru-biru, mencongkel gembok kotak infak dengan obeng. Dari aksinya itu, ia hanya memperoleh uang Rp330.000.

“Tiga hari kemudian pelaku berhasil kami tangkap di rumah kontrakannya. Ia mengaku uang hasil curian sudah habis untuk makan,” kata IPDA A. Sembiring, Panit Opsnal Reskrim Polsek Deli Tua, saat konferensi pers di Mako Polsek Deli Tua, Rabu (29/10/2025).

Kapolsek Deli Tua Kompol P.S. Simbolon, SH menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana ringan.

“Mencuri uang infak itu bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas,” ujarnya. Rivaldy kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beberapa hari setelah kasus itu, polisi kembali menerima laporan penggelapan kendaraan bermotor dari warga Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Korban, Susilowati (54), seorang pegawai negeri sipil, mengaku motornya, Honda Beat putih, dibawa kabur oleh kenalannya, Mifatul Faisal Dalimunthe (18).

“Awalnya pelaku meminjam motor dengan alasan hendak membeli makanan. Tapi hingga pagi tidak dikembalikan,” kata IPTU Hermawan, SH, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan motor tersebut empat hari kemudian di kawasan Kampung Baru, Medan Maimun.

Faisal ditangkap tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, remaja itu mengaku hendak menjual motor tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi.

“Pelaku masih muda, tidak bekerja, dan terjerat gaya hidup konsumtif,” ujar Hermawan.

Polisi menjerat Faisal dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dua kasus ini menjadi potret kejahatan kecil di pinggiran Medan yang muncul dari tekanan ekonomi dan lemahnya kesadaran moral.

Dari uang infak yang dijarah di malam sunyi hingga motor yang raib karena kepercayaan, semuanya berujung sama pelaku ditangkap, dan warga diingatkan untuk lebih waspada.

(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved