Sumut Terkini

Gubsu Bobby Tanggapi Permintaan Buruh soal Kenaikan UMP 8 Persen, Begini Katanya

Gubsu Bobby merespon soal permintaan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8 persen di tahun depan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
KENAIKAN UMP: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantornya, Kamis (30/10/2025). Bobby menilai kenaikan UMP 8 persen bisa dilakukan apabila seluruh pungli terhadap perusahaan dihilangkan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal permintaan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8 persen di tahun depan

Menurutnya, kenaikan UMP itu bisa dipertimbangkan dengan cara mengurangi beban operasional dari perusahaan. Seperti menghilangkan semua pungutan liar (Pungli).

Dikatakan Bobby Nasution, hal ini menjadi langkah tengah yang akan diambil oleh pihaknya agar tidak memberatkan pengusaha dan menyejahterakan para buruh.

"Pemerintah akan ambil langkah tengah. Tapi ada PR t yang harus diselesaikan bersama-sama. saya setuju saja (jika dinaikkan) Tapi harus ada angka yang operasinal yang diturunkan," katanya, Kamis (30/10/2025).

Dijelaskannya, yang membebankan para pengusaha adalah pungli.

"Pungli-pungli atau setoran ini dirasa para pelaku usaha jd berat. Jadi saya bilang asosiasi buruh bukan nambah PR tapi ayo sama-sama kalau mau naik 8 persen tidak ada pungli lagi mulai dari semua pihak termasuk perangkat kami yang pungut-pungut dihilangkan," katanya.

Meski begitu, Bobby juga mengatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme aturan kenaikan UMP.

Diketahui, Sebelumnya, diketahui besaran UMP Sumut 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 menjadi Rp 2.992.559.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.

Sebelumnya, usulan kenaikan UMP menjadi 8 persen atau bahkan lebih banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Dia mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved