Sumut Terkini

Kabar Baik Bagi Penambang Rakyat di Madina, Pemerintah Resmi Terbitkan PP No 39 Tahun 2025

PP Nomor 39 Tahun 2025 ini pun disambut baik Basaruddin, seorang pengusaha asal Madina.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
SOSIALISASI TAMBANG RAKYAT - Basaruddin saat menyampaikan sosialisasi koperasi tambang rakyat langsung ke penambang di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Madina, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MADINA- Ada kabar baik bagi para penambang rakyat di Mandailing Natal (Madina).

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait izin tambang rakyat. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Terkait Regulasi Tambang Rakyat.

Inilah yang membuat para penambang di Madina kini sudah punya kepastian hukum.

PP Nomor 39 Tahun 2025 ini pun disambut baik Basaruddin, seorang pengusaha asal Madina.

"Harapan saya masyarakat segera mengurus izin tambang bersama koperasi di daerah. Dengan demikian masyarakat akan terlindungi karena sudah ada kepastian hukumnya," kata Basaruddin, Kamis (30/10/2025).

Atas munculnya aturan itu, Basaruddin sudah melakukan sosialisasi koperasi tambang rakyat langsung ke penambang di desa Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Madina.

Hal ini dilakukannya dalam mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 Terkait Regulasi Tambang Rakyat.

Turut mendampingi kegiatan sosialisasi Basarudin, Influencer Elhan Zakaria.

Ia menyampaikan bahwa dengan menaungi tambang rakyat dengan koperasi adalah langkah yang tepat.

Basaruddin yang juga berprofesi sebagai pedagang emas ini mendukung pemerintah yang memberikan kepastian hukum terhadap penambang rakyat.

"Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini merupakan langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat didaerah dalam aktivitasnya," tutupnya.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved