Medan Terkini

Suami Ditetapkan Tersangka, IRT Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam

Seorang ibu rumah tangga bernama Mei Nursita Elisabeth Habeahan (40), asal Kabupaten Samosir mencari keadilan ke Polda Sumatera Utara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BUAT LAPORAN: Mei Nursita Elisabeth Habeahan (2 dari kanan), petani asal Kabupaten Samosir mencari keadilan melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir ke Bid Propam Polda Sumatera Utara , Jumat (31/10/2025). Didampingi kuasa hukumnya, ia keberatan penetapan status tersangka sang suami. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) sekaligus petani bernama Mei Nursita Elisabeth Habeahan (40), asal Kabupaten Samosir mencari keadilan ke Polda Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Benri Pakpahan, ia mendatangi gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melapor dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, Kanit Pidum iPad Suhadiyanto, serta penyidik pembantu, Bripda Andre Hutabarat.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251031000022/X/2025/BAGYANDUAN.

Mei Nursita Elisabeth Habeahan (40) yang mengenakan kaus garis-garis, celana cokelat mengatakan, ia keberatan lantaran Polres Samosir menetapkan suaminya bernama Fransiscus Franki Situmorang dugaan penganiayaan.

Padahal, dalam perkara yang dilaporkan pria bernama Mandala Situmorang,  suaminya hanya berusaha membela diri.

Sehingga atas penetapan status tersangka dan penahanan, ia melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim beserta anak buahnya.

Ia berharap adanya keadilan, dan suaminya dibebaskan karena masih ada anak-anak yang harus dinafkahi.

“Saya meminta dan memohon kepada Kapolda Sumut untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada kami orang kecil ini. Suami saya tidak melakukan penganiayaan. Bebaskan suami saya, kami masih punya anak kecil,”kata Mei, Jumat (31/10/2025).

Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan, mengatakan pengaduan ke Propam Polda Sumut dilakukan karena menurut keterangan Mei, kliennya, Fransiscus tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Franciskus, disebut cuma membela diri karena merasa terancam dianiaya.

“Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sumut menelusuri dugaan ketidak profesional penyidik Polres Samosir dalam menangani perkara tersebut,” kata Benri.

Selain membuat laporan, kedatangan mereka ke Polda Sumut juga untuk mempertanyakan perkembangan laporan lain yang sebelumnya diajukan oleh kliennya, Robin Tua Samosir, terhadap Kasat Reskrim Polres Samosir.

Sebab, dua perkara saling melapor yang ditangani Polres Samosir saling berkaitan.

“Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut untuk menarik penanganan perkara ini ke Polda Sumut serta dilakukan gelar perkara khusus,” katanya.

(Cr25-Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved