Sumut Terkini

Didemo Masyarakat, Polda Sumut Diminta Usut Dugaan Gudang LPG Oplosan: Kalau Tidak, Kami ke Mabes

Mereka mendesak agar penggrebekan lebih serius, bukan agar terlihat merespon semata.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen sejumlah orang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Kamis (30/10/2025). Mereka meminta agar Polda Sumut mengusut adanya dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, yang dipindahkan ke ukuran 12 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejumlah orang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Kamis (30/10/2025) sore.

Mereka membawa pengeras suara dan juga spanduk bekas bertuliskan tuntutannya.

Dalam spanduk bercat warna merah, mereka meminta agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengusut adanya dugaan mafia Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi.

Kordinator aksi, Rasyid Habibi Daulay mengatakan ini merupakan aksi mereka yang kedua kalinya.

Sebab sebelumnya mereka juga sempat berunjukrasa soal hal yang sama, yaitu dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Pada aksi pertama, Polisi langsung bergerak malam harinya.

Akan tetapi, lokasi sudah kosong diduga penggerebekan sudah bocor.

Sehingga hari ini mereka kembali ke Polda Sumut, meminta agar dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi diusut.

Mereka mendesak agar penggrebekan lebih serius, bukan agar terlihat merespon semata.

"Pada aksi kami yang pertama, Polda Sumut, malamnya langsung gerebek dan kita sangat mengapresiasi. Tetapi, ada juga yang disayangkan karena Polda Sumut tidak menemukan apa-apa,"kata Rasyid Habibi Daulay, Kamis (30/10/2025).

"Malam harinya, setelah kami demo ditanggapi. Tetapi kosong,"sambungnya.

Gudang gas yang mereka maksud kali ini masih berada di sekitar Jalan Kramat Kuda, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Lokasi ini diduga pindahan dari sebelumnya, sesudah digerebek.

Menurut Habibi, terduga mafia gas ini mengumpulkan gas LPG ukuran 3 kilogram, lalu isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg, yang tidak disubsidi.

Lalu gas 12 kilogram tersebut dijual dengan harga normal, padahal isinya merupakan pindahan dari gas ukuran 3 kilogram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved