Polres Toba
Perkara Tindak Pidana Pencurian di Pare-parean Oleh PPA Polres Toba Berujung Mediasi
Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba menengahi kasus dugaan tindak pidana pencurian di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Mapolres Toba, Rabu (26/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA -Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba menengahi kasus dugaan tindak pidana pencurian di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Mapolres Toba, Rabu (26/2022).
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir menyampaikan, sebelumnya dugaan kejadian kejadian pencurian itu terjadi di Desa Parparean II Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Pada 16 Mei 2022 lalu.
"PPA Polres Toba mengambil jalan tengah dan kekeluagaan dengan Melakukan mediasi secara peradilan restorative terhadap dugaan tindak Pidana Pencurian pada hari Senin Tanggal 16 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Pada saat terlapor atas nama Steven Rajagukgu berkunjung ke rumah Jacksen Siahaan,"ucap AKP Bungaran.
Pada saat itu,kata Bungaran sekira Pukul 01.00 WIB Jacksen Siahaan tertidur, kemudian Steven Rajagukguk mengambil 3 unit Handphone milik Jaacksen.
Steven lalu meninggalkan rumah Jalsen usai mengambil 3 unit HP tersebut.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Jacksen Siahaan terbangun dan mencari Handphone miliknya.
Akan tetapi ketika Jacksen Siahaan tak lagi melihat Handphonenya.
"Dan saudara Jacksen Siahaan langsung menelepon Terlapor Steven Rajagukguk yang sudah tidak berada di rumah milik Jacksen Siahaan. Kemudian menanyakan apakah saudara Steven Rajagukguk mengambil Handphone milik Jacksen Siahaan,"ujar AKP Bungaran.
Jacksen Siahaan pun menanyai Steven Rajagukguk.
Steven tak membantah dan mengakui telah mengambil Handphone milik Jacksen Siahaan sebanyak 3 unit dari rumah Jacksen Siahaan.
2 dari 3 unit Handphone milik Jacksen Siahaan pun sudah dijual Steven ke Counter Ramos Ponsel di Laguboti.
"Setelah melakukan penyelidikan maka Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba melakukan pemanggilan terhadap Terlapor dan Pelapor, guna melakukan Peradilan Mediasi secara Restorative Justice yang tertuang pada Perarutan Kapolri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarakan Peradilan Restorative yang dilakukan di Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba,"ujar AKP Bungaran.
Setelah melakukan Mediasi maka kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.
Kemduifan, apabila Stevan mengulangi perbuatannya maka bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Setelah adanya perdamaian ini, maka permasalahan ini telah dianggap selesai dan tidak akan menuntut ke Jalur Hukum di kemudian hari. Pihak Pelapor sepakat untuk membuat Pencabutan Laporan Pengaduan yang ada di Polres Toba,"terang AKP Bungaran. (Jun-tribun-medan.com).