Berita Seleb
Usai Jadi Penghuni Penjara, Nikita Mirzani Mengamuk ke Jaksa: Kalian Dibayar? Jahat
Ia tak terima jika sampai ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
TRIBUN-MEDAN.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya tidur di penjara.
Sebelum dipenjara, Nikita Mirzani sempat teriak histeris serta melontarkan pertanyaan kepada kejaksaaan.
Nikita Mirzani tak percaya akan berakhir di penjara.
Nikita Mirzani bahkan sempat melakukan perlawanan saat ia akan ditahan dan mengaku tak kenal Dito Mahendra.
Ia tak terima jika sampai ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Bahkan Nikita Mirzani mengaku tak kenal dengan sosok Dito Mahendra.
“Nggak mau ditahan, siapa Dito Mahendra, siapa dia? Siapa dia Bang?,” teriak Nikita Mirzani dalam video yang banyak beredar.
Bahkan Nikita Mirzani terus mengeluarkan teriakannya sambil menangis dan marah.
“Berapa kalian dibayar? Saya nggak mau ditahan, nggak mau,” sambung Nikita Mirzani sambil menangis
Nikita Mirzani mengaku dirinya sudah sabar dalam menghadapi kasus yang sudah bergulir sejak Juni 2022 lalu.
“Saya sudah sabar, saya nggak mau,” sambung Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengaku bahwa dirinya bukan penjahat.
Hingga Nikita Mirzani menyebut jika para jaksa adalah orang-orang yang jahat terhadap dirinya.
“Kalian jahat semua disini, kalian nggak punya hati nurani. Kalian fikir saya penjahat?,” sebut Nikita Mirzani sambil menangis dan teriak.
Alasan Nikita Mirzani ditahan
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.
Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.
Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy D Simanjuntak ada dua unsur yang membuat Nikata Mirzani layak untuk ditahan.
Diantaranya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Untuk alasan objektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.
Sementara unsur subjektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Freddy D Simanjutntak mengaku bahwa Nikita Mirzani sempat menolak saat akan ditahan dalam prosss pelimpahan berkas tahap dua.
Namun pihaknya sudah melakukan antisipasi hingga Nikita Mirzani bersedia untuk ditahan.
“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujar Freddy D Simanjuntak.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Sehingga pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.35 WIB Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani juga akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.
“Jadi hari ini 25 Oktober 2022, tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” sebut Freddy D Simanjuntak.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi
