SIDANG FERDY SAMBO
Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara.
Setelah ketua majelis hakim Wahyu membacakan putusan sela, lirikan mata Putri Candrawathi tampak tersorot tajam.

EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI DITOLAK: Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Kamaruddin Pernah Minta Agar Brigadir D Turut Ditangkap, Kini Benar Nama Deden Muncul di Persidangan
Baca juga: IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. .

Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Dengan demikian, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi, penuntut umum akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Istri Sambo itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: PUTUSAN SELA, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terkait Peristiwa di Magelang Dikesampingkan
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)