Sidang Ferdy Sambo

BRIGJEN HENDRA Dimarahi Hakim Saat Ngaku Tidak Tahu Perkara CCTV: Tidak Diterangkan Saksi

Saat persidangan Brigjen Hendra dimarahi Hakim saat mengakui tidak tahu terkait CCTV Ferdy Sambo.

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati saat menjalani sidang perkara obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.

Awalnya hakim bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

https://youtube.com/shorts/Gpp4qo7D4wE?feature=share

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).

Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.


Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved