Berita Seleb

Sosok yang Perintahkan Penahanan Nikita Mirzani

Penyidik Polresta Kota Serang telah melimpahkan berkas tersangka Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Nikita Mirzani 

Sempat Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Dirjen Kemenkumham).

Keputusan pencelakan Nikita Mirzani itu rupanya berdasarkan usulan Polres Serang Kota. Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi sorotan karena bepergian ke luar negeri.

Pihak imigrasi menjelaskan Nikita Mirzani dicekal beperdian ke luar negeri selama 20 hari. Terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.

Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak. "Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: NIKITA MIRZANI Teriak-teriak di Kejari Serang, Begini Tanggapan Pihak Dito Mahendra

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Isa Zega Rayakan Penangkapan Musuh Bebuyutan dengan Tumpengan

Nikita Mirzani sebelumnya masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, kedapatan pergi ke luar negeri dengan terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (28/7/2022), yang dilansir dari tribunnews.com.

Ditambahkan oleh Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tidak tercatat sebagai pihak yang dicekal untuk ke luar negeri. "Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan.

Nikita Mirzanibisa terbang ke luar negeri karena tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka. 

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pasal Disangkakan ke Nikita Mirzani, Ini Kata Kajari Freddy Simanjuntak

Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy Simanjuntak

Freddy Simanjuntak Kejari Serang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Freddy Simanjuntak. (HO)

Freddy D Simandjuntak, SH.M.Hum resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Banten, pada Agustus 2021 lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved