Berita Medan
Bacok Lalu Rampas Motor Korbannya, Pria Bertato ini Terancam Sembilan Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Fery alias Bondil pun terancam kurungan penjara selama sembilan tahun karena membegal dan membacok korbannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Salah satu pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Pukat 7, Kecamatan Medan Tembung pada 26 September lalu akhirnya berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, Fery alias Bondil pun terancam kurungan penjara selama sembilan tahun karena membegal dan membacok korbannya.
"Adapun terkait kasus tersebut, pencurian dengan kekerasan Pasal yang kita kenakan adalah 365 ayat 1,2 ke 1 e dan 2 e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Begal Bawa Sajam yang Rampas Motor Warga di Medan Tembung Ditangkap saat Hendak Kabur ke Riau
Hadi mengatakan pelaku sudah sering kali beraksi dengan cara membuntuti korban lalu membegal sepeda motor korban.
Ia selalu mengincar pemotor yang berkendaraan seorang diri.
Dalam kasus ini Polisi mengaku masih memburu dua pelaku lainnya.
Fery Syaputra Perangin-angin Angin alias Bondil ditangkap saat hendak kabur ke Pekanbaru, Riau.
Kedua kaki pria bertato ini pun terpaksa ditembak tepat di tulang keringnya karena melawan petugas.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan Kunci T, jaket yang digunakan, kunci L, kunci kontak motor beserta sepeda motor.
"Kami meminta kedua pelaku itu sebelum tertangkap menyerahkan diri ke Polisi."
(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bandit-bertato-ini-nampak-mewek.jpg)