Berita Seleb

Sakit Hati Dipenjara, Nikita Mirzani Serang Balik Dito Mahendra, Nyai Singgung Kasus Pemukulan

Nikita Mirzani ditahan lantaran imbas dari kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.

Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 dan Facebook
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sakit hati dipenjara, Nikita Mirzani serang balik Dito Mahendra. Kini singgung kasus pemukulan.

Kini, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Nikita Mirzani ditahan lantaran imbas dari kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.

Kini, status Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pada Rabu (26/10/2022), pihak Nikita Mirzani melalui tim media sosialnya memberikan sindiran untuk Dito Mahendra.

Melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jessica Tiffani mengunggah sebuah tangkapan layar cuitan Twitter dari akun Twitter @henrysubiakto.

"Konflik pribadi yg dilaporkan dengan pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi 2016,

Itu komitmen negara dengam turunkannya ancaman hukuman,

Bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," bunyi cuitan tersebut.

Kemudian, pihak Nikita Mirzani pun memberikan sindiran terhadap Dito Mahendra melalui keterangan postingan.

Pihaknya menilai, hukum berjalan semena-mena.

Wanita yang akrab disapa Nikmir lalu dibandingkan dengan rakyat biasa.

Lantaran, Nikmir yang menjadi seorang publik figur mendapat perlakuan hukum demikian.

Mereka menilai, tentu rakyat biasa akan lebih parah daripada yang diterima oleh Nikmir.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved