Berita Seleb
HOTMAN PARIS Tanggapi Nasib Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Usai ditahan, Nikita Mirzani pun terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Hotman Paris buka suara terkait nasibnya hingga sentik pihak jaksa.
TRIBUN-MEDAN.com – Pengacara kondang Hotman Paris mempertayakan alas an Nikita Mirzani yang telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Dilansir dari Kompas TV, menurut Hotman paris jika jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja.
Apalagi hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang berisi ancamannya di bawah 5 tahun maka seharusnya Nikita Mirzani tak bisa ditahan.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).
Hotman Paris penasaran dengan alasan jaksa menahan Nikita Mirzani hingga meminta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“ Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya.
Kemudian, Ia menegaskan tidak membela siapapun dan menyudutkan pihak manapun.
Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman.
Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“ Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
