Kasus Pembunuhan Brigadir J

STRATEGI dan Dalih para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mirip?

Kasus Terkait Pembunuhan Brigadir J Kini Dalam proses Persidangan, Begini Jurus Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mencoba Berkelit dalam Sidang.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. Kasus Terkait Pembunuhan Brigadir J Kini Dalam proses Persidangan, Begini Jurus Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mencoba Berkelit dalam Sidang. 

“Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ucap kuasa hukum Chuck.

"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'."

''Kemudian Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'."

"Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'".

Baiquni Wibowo klaim dipaksa Sambo gandakan rekaman CCTV

Baiquni Wibowo dalam nota keberatan menyatakan terpaksa menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J karena dipaksa 3 atasannya.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.

Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia tidak pernah berniat menyembunyikan fakta peristiwa pembunuhan Yosua.

"Perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Baiquni

"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambung kuasa hukum Baiquni.

Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia menggandakan dan menghapus rekaman kamera CCTV karena hanya menjalankan perintah Sambo.

"Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” kata kuasa hukum Baiquni.

Irfan Widyanto klaim cuma jalankan perintah atasan

Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved