Polres Tanjungbalai

DPO Selama 6 Bulan, Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Akibat dari pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai dengan

Istimewa
FZ (20) warga Kelurahan Pematang pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya ditangkap personel Polsek Teluk Nibung setelah DPO selama 6 bulan 

DPO Selama 6 Bulan, Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Teluk Nibung

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personil Polsek Teluk Nibung meringkus seorang pria yang selama ini sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria tersebut diamankan pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Pria tersebut diketahui berinisial FZ (20) warga Kelurahan Pematang pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/IV/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung /Polres Tanjungbalai /Polda Sumut Tanggal 27 April 2022.

Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora menceritakan kejadian terjadi pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 09.00 WIB di mana telah terjadi pencurian tiga buah baterai merek GS warna hitam dan putih, piano mesin 6D 16 merk Mitsubishi warna hitam, satu unit sepeda anak merek BMX warna hijau dan enam unit peston 6D 16 merk Mitsubishi warna putih dari teras belakang rumah pelapor.

"Akibat dari pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya, Minggu (30/10/2022).

Ia mengaku personel terus melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku pencurian. "Sekarang pelaku yang sudah masuk dalam DPO sudah berada di jeruji Polsek Teluk Nibung," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved