Samosir Memilih
KPU Samosir Gelar Verifikasi Faktual bagi 5 Parpol di Samosir, 80 Persen Target Sudah Tercapai
KPU Samosir akan melakukan verifikasi faktual bagi 5 partai yang sudah dinyatakan lulus dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI melalui sipol.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Setelah menggelar verifikasi administrasi, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir melakukan verifikasi faktual. KPU Samosir akan melakukan verifikasi faktual bagi 5 partai yang sudah dinyatakan lulus dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI melalui sipol (aplikasi sistem informasi parpol).
Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menjelaskan, setidaknya lebih dari 80 persen verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) tersebut sudah diverifikasi. Dalam verifikasi tersebut, pihaknya juga menemukan kesulitan, termasuk menemui para anggota partai politik yang bakal diverifikasi faktual.
Baca juga: Bawaslu Sergai Melantik 51 Anggota Panwascam, Berikut Rincian Fungsi dan Tugasnya
“Sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022 mengenai tahapan dan program dan PKPU 4 tahun 2022 mengenai pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual serta penetapan partai politik peserta pemilu 2024, saat ini KPU Samosir sedang melakukan tahapan verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, Minggu (30/10/2022).
“Verifikasi faktual keanggotaan kelima partai yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh KPU RI di Kabupaten Samosir,” terangnya.
Percepatan penyelenggaran verifikasi faktual tersebut dilakukan dengan membagi kelompok ke masing-masing kecamatan, desa, dan kelurahan di kawasan Samosir. Hasil verifikasi faktual itu akan diserahkan kepada KPU RI sebelum tanggal 4 November 2022 melalui sipol.
Baca juga: Daftar Harga Oppo Termurah 2022, Mulai dari Rp 1 Jutaan
“Untuk mempercepat proses verifikasi keanggotaan ini, KPU Samosir membagi kelompok atau tim kerja sebanyak 5 tim. Ini kami klasifikasikan sesuai dengan kecamatan, desa, dan kelurahan agar mempercepat melakukan verifikasi faktual kelima partai politik tersebut,” ungkapnya.
“Sesuai PKPU 4 tahun 2022, tenggang waktu untuk verifikasi faktual sampai 4 November 2022,” sambungnya.
Setelah menyampaikan hasil verifikasi faktual di lapangan, para partai politik tersebut masih memiliki waktu untuk memperbaikinya manakala ada kekurangan pada hasil verifikasi faktual itu.
“Yang telah selesai ada 6 kecamatan atau di atas 80 persen. Artinya sebelum tanggal 4 November 2022, hal ini sudah kita selesaikan,” sambungnya.
“Dalam verifikasi faktual bagi kelima partai ini, tim belum bisa jumpa anggota partai tersebut. Oleh karena itu, kami akan koordinasi dengan partai tersebut untuk pengumpulan anggota partai di kantornya dan disitulah kami nanti akan lakukan verifikasi faktual tersebut,” terangnya.
“Hasil kerja KPU Samosir nanti akan diisi di sipol. Hasil pengisian inilah yang menentukan partai tersebut lulus verifikasi faktual, namun masih ada tahapan lagi untuk perbaikan,” pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)