Sergai Memilih

Bawaslu Sergai Melantik 51 Anggota Panwascam, Berikut Rincian Fungsi dan Tugasnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai melantik 51 anggota Panwascam. Berikut rincian fungsi dan tugasnya.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
51 Anggota Panwascam Serdang Bedagai dilantik pada Jumat (28/10/2022) di Kecamatan Pantai Cermin. Nantinya setiap anggota Panwascam akan bertugas di 17 Kecamatan di kabupaten Serdang Bedagai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai melantik 51 anggota Panwascam. Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang mengatakan, usai dilantik anggota Panwascam akan mengikuti pembekalan.

"Sebanyak 51 anggota Panwascam sudah dilantik pada Jumat kemarin, dan setelah ini akan mulai mengikuti pelatihan persiapan Pemilu untuk mengawasi proses verifikasi partai politik di Kabupaten Serdang Bedagai," kata Agusli, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Daftar Harga Oppo Termurah 2022, Mulai dari Rp 1 Jutaan

Sebanyak 51 anggota Panwascam akan bertugas di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

Dia mengatakan, Panwascam bersifat ad hoc artinya sebagai penyelenggara Pemilu, Panwascan akan langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat Kecamatan.

Agusli menyebut, sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu, setiap Kecamatan akan memiliki tiga orang Panwascam.

"Nanti masing masing setiap Kecamatan akan ada 3 orang. Setelah dilakukan pembekalan nanti akan langsung bekerja untuk melakukan pengawasan ditingkat Kecamatan hingga desa," kata Agusli.

Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.

Baca juga: Sinopsis Drakor Be Melodramatic, Kisah Lika-liku Kehidupan dan Persahabatan Tiga Wanita Berusia 30an

Agus mengatakan Panwascam bertugas mengoordinasikan dan memantau penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Dia mengatakan, setiap anggota Panwascam dapat beroordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait pelanggan pemilihan umum.

"Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan juga mencegah pelanggaran.

Merujuk pada peraturan yang ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum tahapan Pemilihan umum telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022. Saat ini KPU masih melakukan penetapan peserta pemilu hingga 14 Desember 2022 mendatang.

Berikut proses pemilihan tahun 2024 :

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.

2 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.

3. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023.

5. Pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved