Polisi Perampok

Berkoar Ajukan Banding, Tiga Polisi Perampok Tak Kunjung Beri Nota Banding hingga Hari ke-20

Sempat nyatakan akan banding setelah sidang kode etik, tapi di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding polisi rampok

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda 

Namun, kata Pardamean, satu dari tiga polisi yang merampok warga itu baru saja dipindahkan dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polrestabes Medan ke Sabhara Polrestabes Medan. 

"Anggota Polrestabes, anggota Sabhara dua orang di situ, satu anggota Tahti dimutasi ke Sabhara, cuma belum menghadap belum ketemu orangnya," kata Pardamean kepada Tribun-medan.com, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: 3 Personel Polisi Coba Merampok Viral di Medsos, Bagaimana Nasibnya ?

Adapun tiga polisi yang merampok warga itu adalah H, B dan A.

Ketiganya disebut-sebut berinisial B.

Sementara dua orang warga sipil yang ikut melakukan perampokan yakni B dan O.

Untuk O, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam

Dari keterangan yang didapat Tribun-medan.com, bahwa tiga polisi yang merampok warga itu berpangkat Bripka. 

Ditanya mengenai pangkat ketiga pelaku apakah benar Bripka atau bukan, Pardamean mengaku tidak tahu.

Dia mengaku berlum pernah melihat anggotanya itu, meski sempat mengakui dua dari tiga pelaku adalah anggotanya di Sabhara Polrestabes Medan. 

"Enggak tahu saya, enggak pernah lihat orangnya. Belum pengadapan itu, enggak tau. Sudah lama (dinas)," sebutnya.

Baca juga: Tiga Anggota Sabhara Polrestabes Medan Merampok, Langsung Dipenjarakan dan Dijatuhi Sanksi Etik

Lebih lanjut, dikatakannya, saat ini anak buahnya itu masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Diproses di Reskrim," bebernya


(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved