Polres Tanjungbalai
Ibu dan Anak Malah Kompak Edar Sabu, Tak Berkutik Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai
Anak dan ibu, diduga pengedar atau penjual narkoba jenis sabu diamankan Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai pada Hari Kamis 27 Oktober 2022, seki
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Dua orang yang diduga pengedar atau penjual narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Hari Kamis 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 10.00 WIB di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
"Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022, sekira Pukul 10.00 WIB Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang sudah di ketahui ciri2nya memiliki,menguasai dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah,"ujar AKP Silalahi di Mapolres Tanjungbalai, Senin (31/10/2022).
Tersangka yang bernama HS Alias U (47) seorang wanita pekerjaan Wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai bersama MA Alias FN (24) pria pengangguran, warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Penangakapan dilakukan bersarakan informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan perempuan tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
"Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati perempuan HS Alias U sedang berdiri di dalam rumah dan tim langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 (empat puluh delapan ) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,42 gram," Ucapnya lagi.
"Tim melakukan interogasi terhadap HS Alias U kemudian pada saat di lakukan interogasi tiba-tiba seorang laki-laki yang bernama M Alias FN masuk ke dalam rumah dengan cara berlari mengambil Satu plastik asoy warna hitam lalu membuang plastik tersebut ke atas atap rumah tetangga, oleh Personil memanjat ke atas atap tersebut dengan di saksikan oleh kepling, pelaku serta pemilik rumah kemudian tim membuka plastik asoy warna hitam tersebut dan berisikan Dua unit timbangan elektrik, Dua buah dompet berwarna merah dan biru serta sabu dengan berat kotor 118,18 gram, Satu bal plastik sedang klip transparan, Satu bal plastik kecil klip transparan," Terang Kasat.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Tiba di rumah tersangka, di lakukan penggeladahan oleh tim yang didampingi oleh kepling dan kedua tersangka ditemukan uang sebesar Rp. 127.900.000,- yang di duga uang hasil penjualan dari Narkoba.
"Usai dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, di lakukan kembali interogasi terhadap HS Alias U dan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki saat ini masih dalam pengembangan," Terangnya.
Tersangka memperjualbelikan dengan paket kecil harga Rp 50.000 s/d Rp 100.000. Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa Satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram.
Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram. Tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 (Dua Puluh Empat) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.
Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram. Satu bal plastik sedang klip transparan kosong. Satu bal plastik kecil klip transparan kosong. Dua unit timbangan elektrik. Satu buah handphone merk vivo warna hitam. Satu buah handphone merk vivo warna biru.
Satu buah dompet kain warna merah. Satu buah dompet warna biru. Uang tunai sebesar Rp. 630.000,- di temukan di TKP penangkapan. Tiga buah Plastik asoy warna hitam. Satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp. 127.900.000, dan Tiga lembar tisu warna putih. Total jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 127,6 gram. (Jun-tribun-medan.com).