Medan Terkini

Kerennya Layanan BPJS Kesehatan, Gak Bikin Ribet Masyarakat, Pindah Faskes Bisa Online

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) Tingkat 1 berdasarkan lokasi fasilitas kesehatan terdekat tempat tinggal.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
Gak Perlu Datang Ke Kantor BPJS, Sekarang Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan bagi peserta saat ini sedang diperkenalkan ke dalam sistem rujukan.

Sistem rujukan harus sesuai dengan ketentuan fasilitas kesehatan BPJS berdasarkan alamat tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Jeka Saragih Curhat soal Jalan Rusak di Simalungun saat Bertemu Gubernur Edy Rahmayadi

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) Tingkat 1 berdasarkan lokasi fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggalnya.

Dengan memilih layanan medis terdekat, nantinya bagi pemilik BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan kelas satu terdekat jika mereka jatuh sakit di kemudian hari.

Sehingga, jika nantinya peserta BPJS Kesehatan pindah tempat tinggal, maka harus pindah fasilitas kesehatan pilihannya ke yang terdekat, dan caranya sangat mudah bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Kabupaten Simalungun Terima Rp 219 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak

Penyelenggaraan fasilitas kesehatan secara online memungkinkan peserta berganti fasilitas kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja syarat dan cara memindahkan fasilitas kesehatan secara online?.

 

Pemindahan faskes kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Langkah pertama adalah membuat akun terlebih JKN terlebih dahulu.

Untuk membuat akun Mobile JKN, Anda harus menyiapkan dan memasukkan data berikut:

  1. Nomor BPJS Kesehatan.
  2. Nomor KTP
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor handphone yang memiliki pulsa
  6. Alamat email aktif.

Selain itu, Anda dapat melihat fitur-fitur yang terdapat dalam Mobile JKN, tata cara pindah fasilitas BPJS Kesehatan secara online setelah melakukan registrasi akun adalah sebagai berikut.

Gunakan nomor kartu BPJS atau NIK Anda untuk membuka aplikasi login JKN Mobile dan masukkan kata sandi yang terdaftar.

Dari halaman awal, pilih "Menu lainnya", klik "Ubah data peserta", dan pilih peserta untuk mengubah fasilitas kesehatan kelas satu

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved