Medan Terkini

Asal Muasal Sabusabu Milik 2 Oknum Polisi Nias, Tak Disangka dari Polisi yang sedang Dipenjara

Polres Nias mengungkap asal muasal sabu-sabu yang dimiliki dua personel Polsek Lotu, Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Erwin Lahagu, oknum polisi di wilayah hukum Polres Nias terlibat dugaan peredaran narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Nias mengungkap asal muasal sabusabu yang dimiliki dua personel Polsek Lotu, Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP.

Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, total sabusabu seberat 23,09 gram milik kedua Polisi itu ternyata didapat dari seorang Polisi bernama AIS Al Imran Situmorang yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu.

AIS Al Imran Situmorang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.

Erwin Lahagu, oknum polisi di wilayah hukum Polres Nias terlibat dugaan peredaran narkoba.
Erwin Lahagu, oknum polisi di wilayah hukum Polres Nias terlibat dugaan peredaran narkoba. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Wanti-wanti Wasit di Ajang Porprovsu untuk Benar-benar Adil

Dia diamankan pada tanggal 28 Mei 2022 dan sudah tahap dua menjalani persidangan.

Aiptu Yadsen menjelaskan, barang itu bukan diedarkan dari lapas, melainkan saat Brigadir AIS ditangkap masih ada sisa sabu-sabu yang disembunyikan di kediamannya. Kemudian ia meminta Brigadir JYP mengedarkannya.

"Jadi dia ditangkap pada 28 Mei itu. Setelah digeledah masih ada barang bukti yang masih tersisa dan belum ditemukan saat geledah,"kata Aiptu Yadsen.

Joko, oknum polisi di lingkup wilayah hukum Polres Nias yang terlibat dugaan peredaran narkoba.
Joko, oknum polisi di lingkup wilayah hukum Polres Nias yang terlibat dugaan peredaran narkoba. (TRIBUN MEDAN/HO)

Polres Nias mengatakan dua Polisi terlibat narkoba yakni Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun ditahan di Polres Nias bersama seorang warga sipil bernama Ruben Hutabarat.

Baca juga: Enak Kali, Sudah Pesta Sabu, Oknum Polisi Ini Cuma Divonis Rehab

Aiptu Yadsen menjelaskan, dua Polisi ini terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun."

Dari tangan Bripka EPL Sat Narkoba Polres Nias mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,76 gram.

Sementara dari Brigadir JYP barang bukti seberat 20,39 gram.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika Sat Narkoba Polres Nias menangkap seorang warga sipil berinisial BG. Disinilah Brigadir EPL juga ditangkap bersama barang bukti.

Namun untuk warga sipil direhabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba, bukan memiliki.

Kemudian dilakukan pengembangan ternyata sabu-sabu milik Brigadir Erwin Lahagu didapat dari Brigadir JYP.

Kemudian Bripka JYP ditangkap di asrama Polsek Lotu bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 20,38 gram.

Sabu-sabu ini disimpan di dalam koper dan tas sandang miliknya.

Terkait pemecatan, Polres Nias masih menunggu proses hukum di Sat Narkoba. Setelah usai barulah proses sidang kode etik digelar untuk memutuskan

"Modus melalui m banking dan masih ditelusuri. Masih penanganan Sat Narkoba, sidang etik nanti menyusul,"ucapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved