Bharada E Bisa Saja Bebas

Bharada E Bisa Saja Bebas dari Jerat Hukum Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Bharada E yang merupakan satu di antara pelaku pembunuhan Brigadir J, disebut-sebut bisa saja bebas.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Bharada E yang merupakan satu di antara pelaku pembunuhan Brigadir J, disebut-sebut bisa saja bebas.

Jika mengacu pada pasal 51 ayat 1 UU KUHP, Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana.

Sebelumnya penjelasan itu pernah disampaikan oleh pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam acara Kompas TV, beberapa waktu lalu.

Menurut Asep, Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, tidak dapat dipidana.

Bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Lalu jika benar diperintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J, Bharada E bisa bebas?

Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho, mengatakan suatu perbuatan hukum terjadi apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Syarat Objektif jelas ada suatu peristiwa pembunuhan. Syarat subjektif nya adalah menghendaki dan mengetahui. Eliezer mengetahui tapi tidak menghendaki," kata Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.

"Ini yang dimungkinkan kalau kita hanya melihat sepotong, mungkin bisa kena pasal 51, yaitu menghilangkan sifat melawan hukumnya. Karena keadaan sedemikian terpaksa Eliezer melakukan tembakan. Itu masih bisa dimungkinkan. Tapi masalahnya, tembakan sampai tiga," sambungnya.

Dijelaskan Hibnu tembakan Bharada E yang mencapai tiga kali bisa saja memberatkan.

Karena apabila hanya satu tembakan kemudian berhenti, mungkin saja dapat tertolong.

Tapi Bharada E harus bisa mematahkan pasal 51, kenapa bisa sampai tiga kali melakukan tembakan.

"Tapi jangan dengan kesadaran. Terus soal amplop, Bharada E harus bisa mematahkan bahwa dia tidak menerima. Bisa saja dia dipaksa FS untuk menerima," katanya.

"Kalau semua itu dilakukan, mungkin pasal 51 bisa kena. Dan Bharada E bisa saja lepas dari jerat hukum. Tapi masih banyak sisi yang harus diuji," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved